Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

15 December 2020

Sanksi Terkait Faktur Pajak

Hero

Sumber:

Oleh: Henricus B. Hendrawan

Kita ketahui bahwa Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib menerbitkan Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak, penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, dan/atau ekspor Jasa Kena Pajak.

Terkait dengan Faktur Pajak, PKP harus cermat ya, agar terhindar dari sanksi berikut ini.

Sanksi Administrasi

PKP perlu memahami bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) apabila:

  1. pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat Faktur Pajak atau terlambat membuat Faktur Pajak;
  1. pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi Faktur Pajak secara lengkap, selain identitas pembeli Barang Kena Pajak  atau  penerima Jasa Kena Pajak serta nama dan tanda tangan, dalam hal penyerahan dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran.

Terhadap PKP sebagaimana dimaksud di atas, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 1% (satu  persen)  dari  Dasar Pengenaan Pajak.

Sanksi Pidana

Setiap orang yang dengan sengaja:

  1. menerbitkan dan/atau menggunakan Faktur Pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya; atau
  1. menerbitkan Faktur Pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai PKP;

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dalam Faktur Pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam Faktur Pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak.

Faktur Pajak sebagai bukti pungutan pajak merupakan sarana administrasi yang sangat penting dalam pelaksanaan ketentuan PPN. Demikian juga bukti pemotongan pajak dan bukti pemungutan pajak merupakan sarana untuk pengkreditan atau pengurangan pajak terutang. Sehingga setiap penyalahgunaannya, dapat mengakibatkan dampak negatif dalam keberhasilan pemungutan PPN dan PPh. Oleh karena itu, dikenai sanksi pidana.