Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

01 July 2026

Sanksi Denda Apabila Keberatan Pajak Ditolak

Hero

Sumber: Magnific

Ketentuan pengajuan keberatan, termasuk sanksi administrasi perpajakannya diatur secara gamblang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 (PMK 118/2024).  Bagaimana kalau keberatan yang diajukan Wajib Pajak ditolak oleh DJP? Terdapat sanksi denda apabila keberatan ditolak yaitu:

  1. Dalam hal pengajuan keberatan ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 30 persen dari jumlah pajak berdasarkan Surat Keputusan Keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Ayat (9) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP);
  2. Sanksi administratif berupa denda sebesar 30 persen juga dikenakan terhadap Wajib Pajak dalam hal Surat Keputusan Keberatan:
  • Menambah jumlah pajak yang masih harus dibayar;
  • Diajukan banding dengan putusan banding berupa tidak dapat diterima; atau
  • Diajukan banding namun dicabut.

Sanksi administratif tersebut tidak dikenakan dalam hal Wajib Pajak mencabut pengajuan keberatan, pengajuan keberatan tidak dipertimbangkan karena tidak memenuhi persyaratan pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Ayat (2) atau Wajib Pajak mengajukan banding atas Surat Keputusan Keberatan.

Ketentuan sanksi tidak berlaku untuk Surat Keputusan Keberatan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Pengajuan keberatan pajak diatur dalam Bab III PMK 118 Tahun 2024. Regulasi ini mempertegas bahwa WP dapat mengajukan keberatan atas:

  1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB);
  2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT);
  3. Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN);
  4. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB);
  5. Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
  6. Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Terutang; atau
  7. Surat Ketetapan SKP PBB.

Wajib Pajak hanya dapat mengajukan keberatan terhadap materi atau isi dari SKP yang meliputi jumlah rugi dan/atau jumlah besarnya pajak, materi atau isi dari pemotongan atau pemungutan pajak, atau materi atau isi dari SPPT atau SKP PBB dalam penetapan besarnya PBB yang terutang. Apabila terdapat alasan keberatan selain mengenai materi atau isi, alasan tersebut tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan.