Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

31 January 2024

Sanksi Atas Keterlambatan Penerbitan Bupot PPh 21 Kepada Penerima Penghasilan

Hero

Sumber:

Pasal 2 ayat (1) PER 2/2024 mengatur bahwa Pemotong Pajak wajib untuk menerbitkan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (Bupot PPh 21) kepada Penerima Penghasilan. Dari bunyi pasal tersebut bisa muncul pertanyaan:

  1. Apakah ada sanksi atas keterlambatan penerbitan Bupot PPh 21 tersebut?
  2. Apa yang menjadi dasar saat diberikannya Bupot PPh 21?

Jawaban singkatnya seperti ini:

  1. Secara tidak langsung akan ada sanksi atas keterlambatan penerbitan Bupot PPh 21.
  2. Yang menjadi dasar saat diberikannya Bupot PPh 21 adalah tanggal yang tercantum pada Bupot PPh 21

Hal ini penting untuk menghindari kerumitan administrasi dan adanya potensi sanksi pajak. Mari kita bahas bagaimana kaitannya antara sanksi atas keterlambatan penerbitan Bupot PPh 21 dengan tanggal pada Bupot PPh 21 sebagai dasar saat pemotongan PPh 21 tersebut.

Secara tidak langsung akan ada sanksi atas keterlambatan penerbitan Bupot PPh 21, yaitu munculnya potensi pengenaan sanksi administrasi atas kekekurangan setor PPh 21 di Masa Pajak terkait.

Pasal 19 ayat (1) dan (3) PMK 168 Tahun 2023 menjelaskan bahwa saat terutang PPh Pasal 21 untuk setiap Masa Pajak adalah pada akhir bulan dilakukannya pembayaran penghasilan yang bersangkutan. Contohnya, jika PT A membayarkan gaji Pegawai A pada tanggal 25 April 2024, maka saat terutang PPh 21 atas pembayaran gaji tersebut adalah tanggal 30 April 2024. PT A sebagai pemberi penghasilan wajib menerbitkan Bupot PPh 21 dengan mencantumkan tanggal yang tidak melewati 30 April 2024.

Apabila tanggal pada Bupot PPh 21 melampaui 30 April 2024, maka Bupot PPh Pasal 21 tersebut dianggap tidak sah, sehingga PPh Pasal 21 terutang pada Masa Pajak April 2024 akan dianggap kurang setor dan butuh pembetulan SPT Masa PPh 21. Pembetulan SPT Masa tersebut yang akan memunculkan potensi sanksi pasal 8 ayat (2a) UU KUP, yaitu dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri SPT Masa yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan dikenakan paling lama 24 bulan, serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.