Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

04 August 2026

Sanksi Administratif PT Berlaku Mulai November 2026

Hero

Sumber: Magnific

Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum menetapkan sanksi administratif bagi Perseroan Terbatas (PT) yang tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan tahunan mulai berlaku pada November 2026. Sebelum sanksi diterapkan, pemerintah memberikan masa transisi agar seluruh perseroan dapat menyesuaikan diri dengan layanan pelaporan yang telah berjalan sejak awal Juni.

Selama masa transisi, penyampaian laporan tahunan masih belum dikenakan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Ketentuan tarif baru akan diberlakukan setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif PNBP yang berlaku di Kementerian Hukum.

Ditjen AHU juga memberikan kelonggaran bagi PT yang aktanya telah melewati masa berlaku 30 hari. Perusahaan dalam kondisi tersebut masih diperbolehkan menyampaikan laporan tahunan melalui sistem yang telah disediakan.

Meski sanksi belum diterapkan, kewajiban penyampaian laporan tahunan kini telah menjadi bagian dari proses verifikasi substantif berbagai layanan administrasi perseroan. Saat perusahaan mengajukan perubahan direksi dan komisaris, peralihan saham, maupun perubahan nama pemegang saham, petugas terlebih dahulu akan memastikan bahwa perseroan telah memenuhi kewajiban menyampaikan laporan tahunan.

Kebijakan tersebut diharapkan mendorong seluruh PT untuk lebih tertib dalam memenuhi kewajiban administrasi perusahaan. Selain meningkatkan kepatuhan, penyampaian laporan tahunan juga menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga validitas dan akurasi data badan hukum yang tersimpan dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).

Ditjen AHU mengimbau seluruh PT memanfaatkan masa transisi yang tersedia untuk segera menyampaikan laporan tahunan dan melengkapi administrasi perusahaan sebelum penegakan ketentuan dilakukan.