Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

08 April 2025

Sampaikan Pemberitahuan Perpanjangan Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Lewat e-PSPT

Hero

Sumber: Google

Setelah melewati batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, wajib pajak dihadapkan pada deadline berikutnya, yaitu batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan pada 30 April 2025. Dalam proses persiapan pelaporan, wajib pajak seringkali dihadapkan dengan kendala-kendala, seperti laporan keuangan yang belum selesai, proses audit yang masih berlangsung, atau alasan lainnya. Kendala-kendala tersebut terkadang sampai berkonsekuensi tidak bisanya SPT Tahunan PPh Badan dilaporkan tepat waktu.

 

Dalam ketentuan, wajib pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Badan yang dilakukan dengan menyampaikan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan. Perpanjangan jangka waktu penyampaian tersebut diberikan selama 2 (dua) bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Badan.

 

Pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan dilakukan melalui e-PSPT, salah satu fitur pada menu Layanan yang dapat diakses melalui DJP Online. Apabila fitur tersebut belum diaktifkan, maka pertama-tama wajib pajak harus mengaktifkannya terlebih dahulu dengan cara memilih e-PSPT pada sub menu Aktivasi fitur di menu Profil pada DJP Online. Setelah diaktifkan, maka wajib pajak dapat langsung menggunakannya.

 

Perlu diperhatikan bahwa dalam menyampaikan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan PPh Badan, wajib pajak harus melampirkan dokumen pendukung, yaitu:

  1. Laporan keuangan sementara untuk tahun pajak yang bersangkutan dari Wajib Pajak itu sendiri (bukan laporan keuangan sementara dari konsolidasi grup).
  2. Surat setoran PPh Pasal 29 sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang kecuali ada izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran PPh Pasal 29.
  3. Wajib Pajak juga harus melampirkan surat pernyataan dari akuntan publik yang menyatakan audit laporan keuangan belum selesai dalam hal laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik.