Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

15 December 2025

Saluran Resmi dan Akses Pelaporan Pengaduan Berdasarkan PER-21/PJ/2025

Hero

Sumber: Freepik

Untuk mempermudah masyarakat dan pegawai menyampaikan pengaduan, PER-21/PJ/2025 menetapkan berbagai saluran resmi yang dikelola oleh DJP. Saluran tersebut dirancang untuk menjangkau berbagai kondisi dan preferensi pelapor, baik melalui media digital maupun non-digital.

1. Saluran Elektronik

Beberapa saluran berbasis elektronik yang disediakan DJP mencakup:

  • Telepon 1500200, yang menjadi saluran utama pusat layanan informasi DJP.
  • Email resmi DJP, yaitu pengaduan@pajak.go.id.
  • Portal pengaduan, yang dapat diakses melalui pengaduan.pajak.go.id.
  • Portal Wajib Pajak, khusus bagi WP yang telah memiliki akun.

Melalui saluran elektronik ini, pelapor dapat menyampaikan laporan dengan cepat dan mudah, tanpa harus datang ke kantor pajak.

2. Saluran Tatap Muka

DJP tetap menyediakan mekanisme pelaporan langsung bagi pelapor yang membutuhkan:

  • Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan (KLIP) DJP.
  • Unit vertikal DJP seperti Kanwil dan KPP.
  • Help Desk Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur (KITSDA) untuk pengaduan yang melibatkan pegawai.

3. Surat Tertulis

Pelapor juga dapat mengajukan surat kepada:

  • Direktur Jenderal Pajak, atau
  • Pimpinan unit vertikal DJP terkait.

Setiap jenis pengaduan memiliki ketentuan saluran khusus. Misalnya, pengaduan KEKP dan Disiplin Pegawai dapat disampaikan melalui email tambahan kode.etik@pajak.go.id, atau telepon KITSDA (021) 52970777.

Dengan banyaknya pilihan saluran resmi ini, DJP ingin memastikan pelapor merasa nyaman dan aman dalam menyampaikan laporan apa pun, baik yang terkait layanan pajak maupun dugaan pelanggaran internal.