Salah Membuat Faktur Pajak? Ini Solusinya!

Sumber:
Membuat faktur pajak sebetulnya bukan merupakan perkara yang sulit. Namun, karena faktur pajak itu sendiri adalah salah satu dokumen wajib yang menandakan kepatuhan pemungutan pajak yang dilakukan, maka wajib pajak perlu berhati-hati dalam membuat, menerbitkan, maupun menginventarisasi faktur pajak yang diberikan oleh lawan transaksi. Dengan adanya ketentuan pengenaan sanksi PPN yang sifatnya tanggung renteng, semaksimal mungkin wajib pajak perlu memberikan perhatian lebih pada manajemen faktur pajaknya.
Pada praktiknya, terkadang kesalahan dalam melakukan perekaman data saat membuat faktur pajak tidak dapat dihindari. Namun, wajib pajak tidak perlu khawatir. Apabila wajib pajak melakukan kesalahan pada saat membuat faktur pajak, faktur pajak tersebut masih dapat dibetulkan dengan faktur pajak pengganti. Faktur pajak pengganti dibuat untuk menggantikan faktur pajak yang dibuat sebelumnya dengan transaksi yang sama. Dengan demikian, apabila transaksinya sudah berbeda maka kesalahan pada faktur pajak tidak bisa dibetulkan menggunakan faktur pajak pengganti. Faktur pajak tersebut harus dibatalkan dan dibuat faktur pajak baru.
Faktur pajak pengganti dapat dibuat apabila disebabkan oleh beberapa hal berikut ini:
- Kesalahan dalam menulis alamat,
- Kesalahan saat memasukkan jumlah nominal,
- Kesalahan dalam menuliskan jumlah barang/jasa, dan
- Kesalahan dalam penulisan nama.
Bagaimana langkah-langkah dalam membuat faktur pajak pengganti?
- Masuk ke aplikasi e-Faktur.
- Pilih menu “Faktur Pajak Keluaran” dan klik “Administrasi Faktur” hingga keluar list faktur pajak keluaran.
- Pilih faktur pajak yang akan dilakukan penggantian, dan klik “Pengganti”.
- Isi informasi pada menu “Dokumen Transaksi”. Jika tidak ada perubahan, maka klik “Lanjutkan”.
- Selanjutnya, isi informasi pada menu “Lawan Transaksi”. Jika tidak ada perubahan, maka klik “Lanjutkan”.
- Selanjutnya muncul menu “Detil Transaksi”. Jika tidak ada perubahan, maka klik “Lanjutkan”.
- Jika sudah selesai melakukan pengubahan data pada faktur, maka klik “Simpan” dan wajib pajak akan diarahkan kembali ke halaman “Detil Transaksi”, lalu klik “Simpan” lagi.
Tanggal yang digunakan dalam faktur pajak pengganti adalah tanggal dibuatnya faktur pajak pengganti. Dalam faktur pajak pengganti, kode faktur pajak berubah dari 0x0 menjadi 0x1. Sementara itu, nomor seri faktur pajaknya tidak berubah.