Salah Buat Faktur Pajak, Ini Solusinya!

Sumber:
Dalam membuat faktur pajak terkadang kita melakukan kesalahan dalam menginput data. Kesalahan ini bisa berakibat fatal karena faktur pajak yang keliru tersebut bisa dianggap sebagai faktur pajak tidak lengkap.
Lalu, bagaimana solusinya? Bila kita melakukan kesalahan dalam menginput data pada faktur pajak, kita bisa membuat faktur pajak pengganti. Faktur pajak pengganti adalah faktur pajak yang dibuat untuk menggantikan faktur pajak yang dibuat sebelumnya dengan transaksi yang sama. Faktur pajak pengganti dibuat hanya pada saat terjadi kesalahan dalam penginputan namun transaksi dianggap tetap berjalan meski terdapat kesalahan.
Faktur pajak pengganti dapat disebabkan oleh beberapa hal seperti:
- Kesalahan dalam menulis alamat;
- Kesalahan saat memasukkan nilai nominal;
- Kesalahan dalam menuliskan jumlah barang atau jasa;
- Kesalahan dalam penulisan nama.
Berikut adalah langkah-langkah dalam membuat faktur pajak pengganti:
- Masuk ke aplikasi -Faktur.
- Pilih menu “Faktur Pajak Keluaran” dan pilih “Administrasi Faktur”. Akan muncul data faktur pajak keluaran.
- Pilih faktur yang akan diganti, kemudian pilih “Pengganti”.
- Akan muncul beberapa halaman. Pertama, “Dokumen Transaksi”. Pada menu ini akan ditampilkan detail mengenai dokumen yang menjadi dasar pembuatan faktur pajak, apabila tidak ada perubahan klik “Lanjutkan”.
- Kemudian akan berlanjut pada halaman “Lawan Transaksi”. Anda dapat mengubah detail lawan transaksi sesuai dengan kondisi sebenarnya. Kemudian klik “Lanjutkan”.
- Selanjutnya, halaman “Detail Transaksi”. Anda dapat menambahkan transaksi, mengubah detail transaksi atau menghapus transaksi.
- Jika sudah mengubah data pada faktur pajak, pilih “Simpan”. Anda akan kembali ke halaman “Detail Transaksi” lalu pilih “Simpan” sekali lagi.
Faktur pajak pengganti hanya mengubah kode faktur pajak dari kode faktur pajak normal yaitu 010 menjadi kode faktur pajak pengganti yaitu 011. Tanggal yang digunakan adalah tanggal dibuatnya faktur pajak pengganti dan wajib diunggah paling lama tanggal 15 bulan berikutnya sejak faktur pajak pengganti dibuat.
Faktur pajak pengganti dilaporkan dalam SPT Masa PPN pada Masa Pajak yang sama dengan Faktur Pajak yang diganti.