Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

25 November 2024

Rush Handling dalam Aktivitas Impor

Hero

Sumber:

Dalam kepabeanan dan cukai dikenal istilah rush handling. Rush handling adalah pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor tertentu yang karena karakteristiknya perlu segera dikeluarkan dari kawasan pabean.

Karakteristik tertentu yang harus dimiliki ketika kita hendak mengimpor dan menggunakan layanan rush handling adalah:

  1. Peka kondisi; dan/atau
  2. Peka waktu.

Pada PMK Nomor 148/PMK.04/2007, jumlah jenis barang impor yang mendapatkan pelayanan segera atau rush handling berjumlah 8 jenis barang, yaitu jenazah atau abu jenazah, binatang hidup, tumbuhan hidup, surat kabar dan majalah yang peka waktu, dokumen, dan barang yang telah mendapat izin kepala kantor atau pejabat yang ditunjuk. Kini, diperbarui dalam PMK 74/PMK.04/2021, jumlah jenis barang impor yang bisa cepat keluar dari kawasan pabean ditambah dengan uang kertas asing dan vaksin. Perlu diingat bahwa barang impor yang mendapatkan pelayanan rush handling tetap harus memenuhi ketentuan perizinan impor, seperti larangan dan batasan.

Untuk mendapatkan layanan rush handling, importir wajib menyampaikan permohonan paling lama 3 hari kerja sejak kedatangan sarana pengangkut disertai dokumen pelengkap pabean kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea Cukai. Dokumen pelengkap tersebut antara lain:

  • Invoice;
  • Packing list;
  • Airway Bill (AWB)/Bill of Lading/dokumen pengangkutan barang lainnya;
  • Dokumen fasilitas impor Bea Masuk, Cukai, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), dan/atau Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Permohonan yang diajukan disampaikan melalui Sistem Komputer Pelayanan (SKP) Kantor Pabean. Importir juga wajib menyerahkan jaminan sebesar Bea Masuk, Cukai, PPN, PPnBM, dan/atau PPh Pasal 22 yang terutang.