Rumus Perhitungan Bea Keluar Emas pada PMK 80/2025
Sumber: Freepik
PMK 80/2025 memberikan ketentuan teknis mengenai cara menghitung Bea Keluar emas yang diekspor. Hal ini penting bagi eksportir agar dapat memahami kewajiban mereka secara akurat sebelum mengajukan dokumen ekspor.
Rumus Bea Keluar
Bea Keluar dihitung menggunakan formula berikut:
Tarif Bea Keluar × Jumlah Satuan Barang × Harga Ekspor per Satuan × Nilai Tukar
Keterangan:
- Tarif ditetapkan sesuai Lampiran PMK
- Jumlah satuan mengikuti unit yang ditentukan (troy ounce atau kg)
- Harga Ekspor merujuk pada HPE
- Nilai tukar menggunakan kurs yang ditetapkan Menteri Keuangan
Contoh Simulasi Perhitungan
Misalkan eksportir ingin mengekspor emas dore seberat 100 kg dengan kondisi:
- Harga Ekspor/HPE: USD 70.000 per kg (simulatif)
- Harga Referensi > USD 3.200 → menggunakan Kolom 2: tarif 15%
- Nilai tukar: Rp 15.500 per USD
Maka Bea Keluar = 15% × 100 kg × USD 70.000 × Rp 15.500
= 0,15 × 100 × 70.000 × 15.500
= Rp 16.275.000.000
Mengapa Rumus Ini Penting?
- Memberikan transparansi dan kepastian hukum
- Memudahkan eksportir dalam menghitung biaya
- Membantu pemerintah mengawasi ekspor emas secara akurat
Regulasi ini juga memastikan bahwa Bea Keluar dihitung secara advalorem (persentase dari nilai barang), mengikuti standar internasional.