Rugi Fiskal? Wajib Pajak Bisa Ajukan SKB via Coretax!
Sumber: Freepik
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengatur Wajib Pajak (WP) yang mengalami kerugian fiskal harus mengantongi Surat Keterangan Bebas (SKB) untuk mendapatkan pembebasan pemotongan/pemungutan dari pihak lain. SKB tersebut diberikan dengan memperhitungkan besarnya kerugian pada tahun-tahun pajak sebelumnya yang masih dapat dikompensasikan sebagaimana tercantum dalam SPT Tahunan PPh.
Dalam pasal 70 PER 8/PJ/2025 tentang Ketentuan Pemberian Layanan Administrasi Perpajakan Tertentu Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, dijelaskan bahwa WP yang dalam tahun pajak berjalan dapat membuktikan tidak akan terutang Pajak Penghasilan (PPh) karena:
- mengalami kerugian fiskal;
- berhak melakukan kompensasi kerugian fiskal; atau
- PPh yang telah dibayar lebih besar dari Pajak Penghasilan yang akan terutang,
dapat mengajukan permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak lain kepada DJP.
WP yang atas penghasilannya hanya dikenakan PPh yang bersifat final, dapat mengajukan permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh yang dapat dikreditkan kepada DJP.
Permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh tidak berlaku terhadap pemotongan dan/atau pemungutan PPh yang bersifat final. Pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh diberikan DJP melalui penerbitan SKB.
SKB tersebut diberikan kepada:
- WP yang dalam tahun pajak berjalan dapat membuktikan tidak akan terutang PPh karena mengalami kerugian fiskal, dalam hal:
- WP yang baru berdiri dan masih dalam tahap investasi;
- WP belum sampai pada tahap produksi komersial; atau
- WP mengalami suatu peristiwa yang berada di luar kemampuan (force majeur).
- WP yang dalam tahun pajak berjalan dapat membuktikan tidak akan terutang PPh karena berhak melakukan kompensasi kerugian fiskal, dengan memperhitungkan besarnya kerugian pada tahun-tahun pajak sebelumnya yang masih dapat dikompensasikan yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Tahunan PPh atau surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan atau Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali.
- WP yang dapat membuktikan PPh yang telah dibayar dalam tahun pajak berjalan lebih besar dari PPh yang akan terutang.
- WP yang atas penghasilannya hanya dikenakan PPh bersifat final.
Selain itu, SKB tersebut dapat diberikan dengan memperhitungkan besarnya kerugian ada tahun-tahun pajak sebelumnya yang masih dapat dikompensasikan sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP), surat keputusan keberatan, putusan banding atau putusan peninjauan kembali.
Seiring dengan berlakunya sistem Coretax, permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh dari pihak lain (permohonan SKB) bisa dilakukan secara elektronik via Coretax.