Ruang Lingkup dan Prosedur Pengawasan WP berdasarkan PMK 111/2025
Sumber: Freepik
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 (PMK 111/2025) menetapkan pedoman resmi mengenai pengawasan kepatuhan wajib pajak di Indonesia. Regulasi ini bertujuan untuk menciptakan kepastian hukum dan keadilan dalam memantau pelaksanaan sistem self assessment perpajakan oleh masyarakat. Ruang lingkup pengawasannya mencakup berbagai kategori, mulai dari Wajib Pajak (WP) terdaftar hingga yang belum terdaftar, serta pemantauan wilayah berdasarkan data ekonomi. Selain itu, aturan ini merinci wewenang DJP serta prosedur teknis bagi Account Representative (AR) dalam melaksanakan kunjungan, penyampaian imbauan, dan pemberian teguran. Secara keseluruhan, aturan ini berfungsi sebagai kerangka kerja administratif untuk memastikan kewajiban pajak dipenuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ruang Lingkup Pengawasan
Pengawasan kepatuhan perpajakan dilakukan oleh DJP dengan cakupan sebagai berikut:
- WP Terdaftar: meliputi pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban seperti pelaporan tempat usaha, pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), pendaftaran objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pelaporan SPT, pembayaran/penyetoran pajak, serta pemotongan/pemungutan pajak.
- WP Belum Terdaftar: fokus pada pengawasan agar WP memenuhi kewajiban pendaftaran untuk memperoleh NPWP, pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP, pendaftaran objek PBB, serta pembayaran dan pelaporan pajak yang seharusnya dilakukan sejak timbulnya kewajiban subjektif dan objektif.
- Pengawasan Wilayah: meliputi kegiatan ekonomi dan identifikasi WP di setiap wilayah kerja.
- Jenis Pajak: pengawasan ini mencakup PPh, PPN, PPnBM, Bea Meterai, PBB, Pajak Penjualan, Pajak Karbon, serta pajak lainnya yang diadministrasikan oleh DJP.
Prosedur Pengawasan WP Terdaftar
Prosedur pengawasan terhadap WP yang sudah memiliki NPWP dilakukan melalui beberapa tahapan utama:
- Permintaan Penjelasan: DJP menerbitkan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) jika ditemukan indikasi ketidakpatuhan.
- Tanggapan WP: WP wajib memberikan tanggapan paling lama 14 hari setelah surat dikirimkan, baik secara tatap muka, tertulis, maupun melalui saluran elektronik (Akun Wajib Pajak).
- Pembahasan: jika diperlukan, DJP dapat mengundang WP untuk melakukan pembahasan atas data yang diberikan.
- Penyampaian Imbauan: jika WP belum memenuhi kewajiban tertentu (seperti pembayaran atau pengukuhan PKP), DJP akan menerbitkan surat imbauan.
- Pemberian Teguran: jika WP tidak menyampaikan SPT sesuai batas waktu atau tidak melaksanakan kewajiban lainnya, DJP akan menerbitkan surat teguran.
Prosedur Pengawasan WP Belum Terdaftar
Untuk WP yang belum terdaftar, prosedurnya diarahkan pada formalitas pendaftaran:
- Permintaan Penjelasan: DJP meminta penjelasan mengenai pemenuhan persyaratan subjektif dan objektif WP.
- Tanggapan: sama seperti WP terdaftar, WP belum terdaftar diberikan waktu 14 hari untuk menanggapi.
- Penelitian dan Pembahasan: DJP melakukan penelitian atas tanggapan tersebut dan dapat mengundang WP untuk pembahasan lebih lanjut.
- Tindak Lanjut (Pemberian Jabatan): hasil kegiatan ini dapat berupa penerbitan NPWP secara jabatan, pengukuhan PKP secara jabatan, atau pendaftaran objek PBB secara jabatan jika WP terbukti memenuhi syarat namun tidak mendaftarkan diri.
Pengawasan Wilayah dan Pengumpulan Data
Pengawasan ini dilakukan oleh Account Representative atau pegawai yang ditugaskan melalui:
- Pengamatan kegiatan ekonomi di wilayah kerja
- Wawancara dengan pihak terkait untuk memperoleh data perpajakan
- Geotagging dan pengambilan gambar terhadap objek atau lokasi aktivitas ekonomi
- Hasilnya digunakan untuk memutakhirkan basis data perpajakan atau sebagai dasar pengawasan WP terdaftar/belum terdaftar
Sebagai gambaran, proses pengawasan pajak ini ibarat pemeriksaan kesehatan berkala oleh dokter. Bagi mereka yang sudah menjadi "pasien tetap" (terdaftar), dokter memantau apakah mereka rutin meminum obat dan menjaga pola makan (lapor dan bayar). Sedangkan bagi mereka yang merasa sehat namun sebenarnya memiliki gejala penyakit (belum terdaftar), dokter akan melakukan "skrining" di lapangan agar mereka segera mendapatkan penanganan medis yang tepat sebelum kondisinya memburuk atau dikenakan sanksi yang lebih berat.