Royalti Menurut UU PPh
Sumber: Magnific
Royalti adalah salah satu jenis penghasilan yang sering terlihat sederhana, tetapi dalam praktik perpajakan justru menjadi sumber sengketa yang cukup kompleks. Masalahnya bukan hanya terletak pada tarif pemotongan pajak, melainkan pada pertanyaan yang lebih mendasar: apakah suatu pembayaran benar-benar merupakan royalti?
Pertanyaan ini semakin penting dalam ekonomi digital. Perusahaan kini membayar software, aplikasi cloud, database, desain digital, artificial intelligence tools, platform SaaS, konten digital, lisensi merek, hingga akses teknologi.
Semuanya memakai bahasa kontrak yang mirip: license, subscription, right to use, access, platform fee, service fee, atau usage fee. Di sinilah sengketa pajak sering lahir. Wajib Pajak bisa melihat pembayaran tersebut sebagai biaya jasa, pembelian barang tidak berwujud, atau subscription biasa. Sementara otoritas pajak dapat melihatnya sebagai royalti karena ada unsur penggunaan hak atas harta tidak berwujud.
Dalam Penjelasan Pasal 4 Ayat (1) huruf h UU PPh, royalti didefinisikan sebagai suatu jumlah yang dibayarkan atau terutang dengan cara atau perhitungan apa pun, baik dilakukan secara berkala maupun tidak, sebagai imbalan atas beberapa hal.
Pertama, royalti mencakup imbalan atas penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian, atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang, atau bentuk hak kekayaan intelektual, industrial, atau hak serupa lainnya.
Kedua, royalti juga mencakup imbalan atas penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan industrial, komersial, atau ilmiah.
Ketiga, royalti mencakup pemberian pengetahuan atau informasi di bidang ilmiah, teknikal, industrial, atau komersial.
Keempat, royalti juga dapat mencakup pemberian bantuan tambahan atau pelengkap sehubungan dengan penggunaan hak, penggunaan rekaman gambar atau suara, dan penggunaan spektrum radio komunikasi.
Dari definisi tersebut, terdapat beberapa kata kunci penting. Pertama, royalti tidak harus dibayar sekaligus. UU PPh secara eksplisit menyebut bahwa pembayaran royalti dapat dilakukan secara berkala maupun tidak. Artinya, pembayaran periodik seperti subscription, license renewal, atau annual fee tidak otomatis keluar dari kategori royalti.
Kedua, royalti tidak hanya terkait hak cipta atau paten dalam arti sempit. UU PPh menggunakan cakupan yang luas, termasuk hak kekayaan intelektual, hak industrial, proses rahasia, informasi teknikal, komersial, dan penggunaan peralatan industrial, komersial, atau ilmiah.
Ketiga, royalti dalam UU PPh sangat menekankan aspek penggunaan atau hak menggunakan. Dengan demikian, fokusnya bukan semata-mata apakah hak tersebut berpindah kepemilikan, melainkan apakah pihak pembayar memperoleh manfaat ekonomis dari penggunaan hak atau harta tidak berwujud milik pihak lain.
Secara konseptual, royalti adalah imbalan atas pemanfaatan nilai ekonomi dari suatu hak. Hak tersebut bisa berupa hak cipta, merek, paten, teknologi, formula, software, database, desain, know-how, atau informasi komersial yang memiliki nilai ekonomi.
Royalti dapat dipahami sebagai sewa ekonomi atas harta tidak berwujud. Jika sewa gedung adalah imbalan atas penggunaan harta berwujud, maka royalti adalah imbalan atas penggunaan hak atau harta tidak berwujud. Pemilik hak tetap mempertahankan kepemilikan, sementara pihak lain diberi hak untuk menggunakan atau menikmati manfaat ekonominya.
Tujuan Pengaturan Royalti dalam UU PPh
Pertama, memastikan bahwa penghasilan dari eksploitasi hak atau harta tidak berwujud tetap menjadi objek pajak. Tanpa pengaturan royalti, banyak pembayaran atas intangible asset dapat dikemas sebagai jasa, reimbursement, subscription, atau biaya lain sehingga berpotensi menggerus basis pajak.
Kedua, memberikan dasar pemotongan pajak. Dalam transaksi domestik, royalti menjadi objek PPh Pasal 23. Dalam transaksi lintas negara, royalti dapat menjadi objek PPh Pasal 26, kecuali terdapat pembatasan berdasarkan Tax Treaty.
Ketiga, mencegah base erosion. Dalam grup usaha multinasional, pembayaran royalti dapat digunakan untuk mengalihkan laba dari negara sumber ke negara pemilik IP. Karena itu, royalti sering menjadi perhatian dalam pemeriksaan transfer pricing.
Keempat, menciptakan perlakuan pajak yang sesuai dengan substansi ekonomi. Jika suatu pembayaran secara ekonomi merupakan imbalan atas penggunaan hak, maka label kontrak tidak seharusnya mengubah karakter penghasilan tersebut.
Dengan demikian, dalam kacamata UU PPh, istilah seperti license fee, subscription fee, technology fee, franchise fee, software fee, atau platform fee perlu diuji substansinya. Pajak tidak berhenti pada judul invoice.