Royalti Menurut OECD Model Tax Convention dan Tax Treaty
Sumber: Magnific
OECD Model Tax Convention mendefinisikan royalti dalam Article 12 sebagai pembayaran dalam bentuk apa pun yang diterima sebagai imbalan atas penggunaan atau hak menggunakan copyright atas karya sastra, seni, atau ilmiah, termasuk film sinematografi, paten, merek dagang, desain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, atau informasi mengenai pengalaman industrial, komersial, atau ilmiah.
Secara umum, definisi OECD menempatkan royalti sebagai pembayaran atas penggunaan atau hak menggunakan hak kekayaan intelektual tertentu. Dalam konteks Tax Treaty, definisi ini tidak berdiri sendiri sebagai definisi domestik, tetapi menjadi instrumen untuk membagi hak pemajakan antarnegara.
Terdapat Perbedaan Besar antara UU PPh dan OECD Model
UU PPh bertanya: apakah pembayaran ini merupakan objek penghasilan berupa royalti menurut hukum domestik Indonesia?
OECD/Tax Treaty bertanya: apakah pembayaran ini termasuk royalti menurut perjanjian penghindaran pajak berganda sehingga negara sumber boleh mengenakan pajak?
Dalam OECD Model, royalti umumnya hanya dapat dikenakan pajak di negara domisili penerima royalti. Namun, banyak Tax Treaty Indonesia tidak sepenuhnya mengikuti OECD Model dalam aspek hak pemajakan, karena Indonesia biasanya tetap memberikan hak pemajakan kepada negara sumber dengan tarif terbatas, misalnya 10%, 15%, atau sesuai aturan masing-masing.
Dalam konteks Tax Treaty, royalti adalah istilah alokasi hak pemajakan. Artinya, pengertian royalti tidak hanya menentukan “jenis penghasilan”, tetapi juga menentukan negara mana yang berhak memajaki dan berapa tarif maksimum yang dapat dikenakan.
Jika suatu pembayaran dikualifikasikan sebagai royalti berdasarkan Tax Treaty, negara sumber biasanya berhak mengenakan withholding tax, tetapi tarifnya dibatasi. Sebaliknya, jika pembayaran tidak termasuk royalti, pembayaran tersebut mungkin masuk kategori business profits.
Dalam rezim business profits, negara sumber umumnya hanya boleh mengenakan pajak apabila penerima penghasilan memiliki Permanent Establishment/BUT di negara sumber.
Misalnya, perusahaan Indonesia membayar subscription software kepada vendor luar negeri.
Menurut UU PPh domestik, pembayaran tersebut dapat dipandang sebagai royalti karena merupakan pembayaran periodik atas penggunaan software sebagai harta tidak berwujud.
Namun, menurut pendekatan OECD/treaty, perlu diuji apakah pembayaran tersebut benar-benar untuk penggunaan copyright, atau hanya untuk penggunaan software sebagai end-user.
Di sini muncul pembedaan penting antara:
- use of copyright, yaitu penggunaan hak cipta atau hak ekonomi atas software; dan
2. use of copyrighted product, yaitu penggunaan produk yang dilindungi hak cipta.
Jika pembeli hanya memakai software untuk keperluan internal tanpa hak memperbanyak, mendistribusikan, mengubah, menjual ulang, atau memberikan sub-license, maka berdasarkan pendekatan OECD, terdapat argumentasi bahwa pembayaran tersebut bukan royalti, melainkan business profits. Namun, apabila pembeli memperoleh hak untuk memperbanyak, mendistribusikan, menjual ulang, sub-license, atau mengeksploitasi software secara komersial, pembayaran tersebut lebih kuat dikualifikasikan sebagai royalti.