Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

24 September 2026

Risiko Pengalihan Penghasilan WNA Ke Luar Negeri

Hero

Sumber: Magnific

Walaupun bukan Warga Negara Indonesia, Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal atau menjalankan aktivitas di Indonesia dapat memperoleh penghasilan dari berbagai sumber, baik dari pekerjaan, kegiatan usaha, investasi, maupun sumber lainnya tidak luput dari pengenaan Pajak Penghasilan (PPh). Namun, tidak semua penghasilan WNA memiliki perlakuan yang sama.

Bagi WNA yang memenuhi kriteria sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri, misalnya, cakupan penghasilan yang perlu diperhatikan dapat berbeda dengan WNA yang berstatus sebagai Subjek Pajak Luar Negeri. Oleh karena itu, memahami sumber dan jenis penghasilan yang dimiliki menjadi langkah penting agar pelaporan pajak dapat dilakukan secara tepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk menghindari sanksi.

Bagaimana bila ada penghasilan yang tidak dilaporkan? Pada dasarnya, tidak memasukkan seluruh penghasilan yang diperoleh WNA dari Indonesia adalah hal yang serius dalam pidana perpajakan. Misal, perusahaan atau badan usaha tempat WNA bekerja melakukan shifting penghasilan WNA yang seharusnya diterima di Indonesia ke luar negeri.

Yang mungkin banyak terjadi di lapangan adalah pengalihan dilakukan melalui pembayaran ke entitas luar negeri atau dual kontrak, maupun skema kompensasi yang tidak transparan. Hal-hal ini tentu bertentangan dengan prinsip perpajakan yang berlaku dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan di Indonesia karena menyebabkan pelaporan penghasilan yang tidak seharusnya sehingga perhitungan pajaknya tidak sesuai. Perusahaan atau badan usaha sebagai pemberi kerja dapat menghadapi berbagai risiko, di antaranya koreksi pajak, penagihan pokok pajak yang disertai sanksi administrasi, pemeriksaan dan pengawasan intensif serta risiko reputasi perusahaan. Adapun konsekuensi lebih lanjut adalah dapat dikatagorikan sebagai tindak pidana perpajakan jika terdapat unsur kesengajaan, penyampaian data yang tidak benar, dan penghindaran pajak secara sistematis sehingga berpotensi terkena sanksi pidana perpajakan.

Jadi, harap waspada dan administrasikan penyetoran dan pelaporan sesuai ketentuan ya!