Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

21 March 2023

Rincian Penyerahan BKP/JKP yang mendapat fasilitas PPN sesuai Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2022

Hero

Sumber:

Seperti yang kita ketahui, tepat di akhir tahun 2022, Pemerintah resmi menerbitkan aturan turunan atas Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan klaster PPN yaitu Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2022 (“PP 49/2022”) yang mengatur tentang rincian Impor dan/atau Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang mendapat fasilitas PPN dibebaskan dan tidak dipungut. Fasilitas tersebut diberikan atas penyerahan Impor dan/atau BKP dan/atau JKP tertentu dan yang bersifat strategis.

Secara garis besar terdapat 5 (lima) bahasan inti yang diatur dalam PP 49/2022 tersebut terkait fasilitas PPN dibebaskan dan tidak dipungut terhadap Impor dan/atau BKP dan/atau JKP, yaitu:

  1. Impor dan/atau penyerahan BKP tertentu dan/atau penyerahan JKP tertentu yang dibebaskan dari pengenaan PPN

BKP tertentu yang atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN antara lain adalah vaksin polio dan vaksin dalam penanganan Covid-19, buku pelajaran umum, kitab suci dan buku pelajaran agama serta BKP yang diterima oleh kementerian, badan atau lembaga yang menangani bencana nasional. Sedangkan JKP tertentu yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN antara lain adalah Jasa konstruksi yang diserahkan oleh kontraktor yang bertujuan untuk Pembangunan  tempat  yang  hanya  untuk keperluan ibadah dan Pembangunan  bangunan  yang  diperuntukkan bagi  korban  bencana  nasional  yang  biayanya berasal dari APBN, APBD, dan/atau sumbangan serta Jasa selain konstruksi yang diterima oleh kementrian, badan atau lembaga yang menangani bencana nasional. Atas impor dan/atau penyerahan BKP tertentu dan atau penyerahan JKP tertentu diberikan fasilitas PPN dibebaskan tanpa menggunakan Surat Keterangan Bebas.

  1. Impor dan/atau penyerahan BKP tertentu dan/atau penyerahan JKP tertentu yang bersifat strategis dibebaskan dari pengenaan PPN dibebaskan PPN

BKP tertentu yang bersifat strategis yang atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN antara lain adalah mesin dan peralatan pabrik, barang hasil kelautan dan perikanan, jangat dan kulit mentah yang tidak disamak, ternak, pakan dan bahan baku pakan, bibit dan/atau benih, bahan baku kerajinan perak butiran dan/tau dalam bentuk perak batangan, senjata, amunisi, helm antipeluru dan jaket atau rompi antipeluru,  kendaraan darat khusus bagi TNI/POLRI, peralatan berikut suku cadangnya yang digunakan oleh kementerian di bidang pertahanan, kendaraan dinas khusus kepresidenan yang diimpor oleh lembaga kepresidenan atau lembaga yang diunjuk, barang hasil pertambangan/hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya serta lisrik, rumah umum, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar serta rumah pekerja, air bersih, barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak dan gula konsumsi.

  1. Penyerahan JKP tertentu yang bersifat strategis di dalam daerah pabean atau pemanfaatan JKP tertentu yang bersifat strategis dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean dibebaskan PPN

Penyerahan JKP tertentu  yang bersifat strategis di dalam daerah pabean dan pemanfaatan JKP tertentu yang bersifat strategis dari luar daerah pabean meliputi Jasa  pelayanan  kesehatan  medis,  jasa  pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan prangko, jasa  keuangan,  jasa asuransi, jasa  pendidikan,  jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, jasa angkutan umum di darat, air dan udara dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri, jasa  tenaga kerja, jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam, jasa pengiriman uang dengan wesel pos, jasa persewaan rumah susun umum dan rumah umum dan jasa yang diterima oleh kementrian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pertahanan atau TNI yang dimanfaatkan dalam rangka penyediaan data batas, peta hasil topografi, peta hasil hidrografi dan foto udara wilayah NKRI untuk mendukung pertahanan nasional.

  1. Impor dan/atau penyerahan BKP tertentu yang bersifat strategis dan/atau pemanfaatan JKP tertentu yang bersifat strategis dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean yang tidak dipungut PPN

BKP tertentu yang bersifat strategis yang  atas impor dan/atau penyerahannya tidak dipungut PPN antara lain adalah alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, kereta api, serta suku cadangnya, alat keselamatan pelayaran dan alat keselamatan manusia dan alat keselamatan penerbangan dan alat keselamatan manusia yang diimpor oleh kementrian atau lembaga pemerintah atau pihak lain yang diunjuk yang menyelenggarakan urusan pemerintah, serta emas batangan selain untuk kepentingan cadangan devisa negara. Sedangkan JKP tertentu yang bersifat strategis dari luar daerah pabean yang atas pemanfaatannya tidak dipungut PPN antara lain adalah Jasa persewaan pesawat udara yang dimanfaatkan oleh badan usaha angkutan udara niaga nasional, jasa yang diterima oleh perusahaan pelayaran niaga nasional, jasa yang diterima oleh usaha angkutan udara niaga nasional dan jasa perawatan dan perbaikan kereta api yang diterima oleh badan usaha penyelenggaraan sarana perkeretaapian umum.Selain emas batangan, fasilitas PPN tidak dipungut atas Impor dan/atau penyerahan BKP tertentu yang bersifat strategis dan/atau pemanfaatan JKP tertentu yang bersifat strategis diberikan dengan menggunakan Surat Keterangan Tidak Dipungut PPN.

  1. Impor BKP yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk yang tidak dipungut PPN dan PPnBM

Impor BKP yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk yang tidak dipungut PPN dan PPnBM meliputi impor atas barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial atau kebudayaan oleh badan atau lembaga di bidang ibadah umum, amal, sosial dan kebudayaan, barang untuk keperluan dan pengembangan ilmu pengetahuan, barang untuk keperluan khusus penyandang disabilitas oleh badan atau lembaga sosial yang mengurus penyandang disabilitas, peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah, barang pindahan tenaga kerja yang bekerja di luar negeri, mahasiswa yang belajar di luar negeri, PNS, anggota TNI yang bertugas di luar negeri paling singkat 1 (satu) tahun, barang pribadi penumpang, awak sarana dan barang kiriman sampai batas jumlah tertentu, barang impor sementara, serta barang kiriman hadiah/hibah untuk kepentingan penanggulangan bencana alam. Atas impor BKP yang tidak dipungut PPN dan PPnBM tersebut diberikan tanpa menggunaan Surat Keterangan Bebas.

Created by: Wanda Helen Siahaan