Rincian Jasa Angkutan Umum di Darat yang Bebas PPN
Sumber: Freepik
Dalam Pasal 10 Ayat (1) huruf h Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022, jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri merupakan Jasa Kena Pajak (JKP) tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya di dalam Daerah Pabean atau pemanfaatannya dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Jasa angkutan umum di darat meliputi jasa angkutan umum di jalan dan angkutan umum kereta api. Jasa angkutan umum di jalan adalah kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan angkutan umum di ruang lalu lintas jalan, dengan dipungut bayaran. Jasa angkutan umum di jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
- angkutan orang dalam trayek;
- angkutan dengan menggunakan taksi;
- angkutan antar jemput;
- angkutan permukiman;
- angkutan karyawan;
- angkutan sekolah;
- angkutan orang di kawasan tertentu;
- angkutan barang umum; dan
- angkutan barang khusus,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang angkutan jalan.
Sedangkan, jasa angkutan umum kereta api merupakan kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kereta api, dengan dipungut bayaran, tidak termasuk jasa angkutan menggunakan kereta api yang disewa atau yang dicarter.