Rilis Lagu di Spotify, Musisi Kena Pajak di Titik Mana Saja?
Sumber: Magnific
Ada dua pajak berbeda yang sering tercampur saat orang membicarakan Spotify. Pelanggan yang membayar langganan bulanan menanggung PPN atas layanan digital dan Spotify AB memang termasuk perusahaan yang ditunjuk memungut PPN atas perdagangan melalui sistem elektronik. PPN itu urusan konsumsi, bukan urusan penghasilan musisi. Di arah sebaliknya, uang royalti mengalir ke musisi dan pencipta lagu dan di situ berlaku PPh. Besarnya bergantung pada siapa yang membayar royalti dan bagaimana status perpajakan penerimanya, jadi tulisan ini terbatas pada musisi serta pencipta lagu orang pribadi yang berstatus Wajib Pajak dalam negeri. Pertanyaan yang lebih berguna bukan berapa persen tarifnya, melainkan di titik mana saja pajak itu menempel sebelum dan sesudah uangnya sampai.
Uangnya Jarang Datang Langsung dari Spotify
Spotify memisahkan royalti rekaman atau recording royalties dari royalti komposisi lagu atau publishing royalties, dan keduanya menempuh jalur berbeda sebelum sampai ke orangnya. Royalti rekaman biasanya lewat label atau distributor yang memegang haknya. Royalti komposisi bisa lewat penerbit musik, lembaga pengelola kolektif, atau lembaga pengelola hak mekanikal, bergantung wilayah penggunaan karya dan isi perjanjiannya. Gambaran bahwa semua royalti streaming mengalir rapi dari Spotify ke LMKN, lalu LMK, lalu pencipta lagu, tidak menggambarkan praktiknya. Yang paling berguna dilakukan musisi sebelum menghitung pajak justru membaca kontrak dan laporan distribusinya sendiri, untuk tahu siapa yang sebenarnya membayar dia.
Pemotong Dalam Negeri Memotong Tarif Sebesar 15% di Muka (Mengenakan PPh 23)
Label atau distributor musik di Indonesia yang membayar royalti kepada Wajib Pajak dalam negeri wajib memotong PPh Pasal 23 sebesar 15% dari jumlah bruto. Saat pemotongannya tidak menunggu uang benar-benar masuk rekening musisi tetapi kewajiban itu melekat ketika penghasilan dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau sudah jatuh tempo pembayarannya. Potongan tadi bukan pajak final. Musisi tetap memasukkan royaltinya ke SPT Tahunan, dan 15% yang sudah dipotong berfungsi sebagai kredit pajak yang mengurangi PPh terutangnya.
Alternatif Lain Bisa Juga Berlaku Tarif Sebesar 6%, Tapi Ada Syaratnya
PER 1/PJ/2023 memberi jalan lain bagi orang pribadi dalam negeri yang memakai Norma Penghitungan Penghasilan Neto. Dasar pemotongannya bukan seluruh royalti, melainkan 40% dari royalti di luar PPN, sementara tarifnya tetap 15%, sehingga potongan akhirnya jatuh di 6% dari bruto. Syaratnya satu, penerima royalti menyerahkan bukti penerimaan surat pemberitahuan penggunaan NPPN kepada pemotong sebelum pemotongan berjalan. NPPN sendiri tidak bisa dipakai sembarang orang; peredaran brutonya harus di bawah Rp4,8 miliar setahun dan pemberitahuannya masuk ke DJP dalam tiga bulan pertama tahun pajak. Berprofesi sebagai musisi saja tidak membuat seseorang otomatis dapat 6%.
15% × 40% × penghasilan bruto royalti = 6% × penghasilan bruto royalti.
Misalkan royalti yang diterima Rp10 juta di luar PPN. Pemotongan umum menghasilkan PPh Pasal 23 sebesar Rp1,5 juta, sedangkan musisi yang memenuhi ketentuan NPPN dan sudah menyerahkan buktinya cukup dipotong Rp600 ribu. Itu potongan atas satu pembayaran, bukan hitungan pajak setahun.
Lewat LMKN atau LMK, Cek Dokumennya
Royalti yang dikelola Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) punya jebakan kecil yaitu, penerima gampang menyamakan potongan pajak dengan potongan biaya pengelolaan, padahal fungsinya berbeda. Daripada menebak-nebak di titik mana pajaknya dipotong berdasarkan urutan transfer antarlembaga, mintalah kejelasan soal jumlah royalti bruto, biaya pengelolaan yang diambil, pihak yang memotong pajaknya, dan bukti potongnya. PER 1/PJ/2023 mewajibkan pemotong menyerahkan bukti pemotongan kepada penerima royalti. Bukti itulah yang dicocokkan dengan laporan distribusi, bukan angka bersih yang mendarat di rekening.
Kalau yang Membayar Ada di Luar Negeri
Agregator atau pembayar di luar negeri bukan pemotong PPh Pasal 23 Indonesia, jadi royalti yang datang lewat mereka memang tidak terpotong apa pun di sini. Bebas pajak? Tidak. Wajib Pajak dalam negeri tetap dikenai PPh atas penghasilan dari luar Indonesia dan royalti itu masuk hitungan SPT Tahunannya. Kalau negara sumber ikut memotong pajak di sana, pajak tersebut bisa menjadi kredit PPh Pasal 24 sepanjang memenuhi ketentuan, dengan batas jumlah tertentu yang membuatnya tidak selalu sama dengan angka di dokumen luar negeri.
Satu angka yang paling sering tertukar adalah dasar pemotongan 40% tadi. Itu bukan persentase penghasilan neto yang dipakai di SPT Tahunan. Pengguna NPPN menghitung penghasilan netonya memakai persentase norma sesuai jenis kegiatan dan wilayahnya, menguranginya dengan PTKP, baru mengenakan tarif Pasal 17 di atasnya. Di situlah titik terakhirnya, ketika semua potongan tadi bertemu dengan hitungan pajak setahun dan selisihnya baru ketahuan kurang atau lebih bayar. Uang bersih yang mendarat di rekening bukan jawaban untuk itu.