Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

02 September 2025

Revisi atas PPh Pasal 22 Emas melalui PMK 52 Tahun 2025

Hero

Sumber: Freepik

Pada tanggal 25 Juli 2025 lalu, pemerintah telah resmi menetapkan PMK 52 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PMK 48 Tahun 2023 tentang PPh dan PPN atas Penjualan Emas dan Jasa Terkait.

Setidaknya terdapat 3 (tiga) aspek perubahan dari PMK 48 Tahun 2023 yang diatur melalui PMK 52 Tahun 2025. Pertama, pemungutan PPh Pasal 22 atas penjualan emas perhiasan atau emas batangan, penjualan perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, dan penjualan batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis oleh pengusaha emas perhiasan dan/atau pengusaha emas batangan tidak dilakukan jika penjualan dilakukan kepada:
•    Konsumen akhir;
•    Wajib Pajak yang dikenai PPh yang bersifat final berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang mengatur mengenai PPh atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu dan telah memiliki serta menyerahkan fotokopi Surat Keterangan yang telah terkonfirmasi kebenarannya dalam sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak; atau
•    Wajib Pajak yang memiliki surat keterangan bebas pemungutan PPh Pasal 22 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang mengatur mengenai pembebasan pemotongan dan/atau pemungutan PPh oleh pihak lain.

Kedua, pemungutan PPh Pasal 22 juga tidak dilakukan jika penjualan emas perhiasan atau emas batangan, penjualan perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, dan penjualan batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis oleh pengusaha emas perhiasan dan/atau pengusaha emas batangan jika penjualan dilakukan kepada:
•    kepada Bank Indonesia;
•    melalui pasar fisik emas digital sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perdagangan berjangka komoditi; atau
•    kepada lembaga jasa keuangan penyelenggara kegiatan usaha bulion yang telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Ketiga, pengecualian pemungutan PPh Pasal 22 di atas, dilakukan tanpa Surat Keterangan Bebas pemotongan/pemungutan PPh. PMK 52 Tahun 2025 sendiri mulai diperlakukan sejak tanggal 1 Agustus 2025.