Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

02 June 2026

Revaluasi Aset, Menggunakan Nilai Buku atau Nilai Pasar?

Hero

Sumber: Magnific

Apabila terjadi suatu aksi korporasi di perusahaan seperti akusisi, merger, dan likuidasi, serta terdapat aset yang turut dialihkan menyertai aksi korporasi tersebut, maka bagaimana aset yang dialihkan tersebut dinilai? Menggunakan nilai buku (book value) atau nilai pasar (market value)?

Untuk menjawab ini, mari kita mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.03/2008 (PMK 79) tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan untuk Tujuan Perpajakan. Wajib Pajak badan dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT), tidak termasuk perusahaan yang memperoleh izin menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat, dapat melakukan penilaian kembali aktiva tetap untuk tujuan perpajakan, dengan syarat telah memenuhi semua kewajiban pajaknya sampai dengan masa pajak terakhir sebelum masa pajak dilakukannya penilaian kembali.

Permohonan penilaian kembali aktiva tetap diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak (DJP) untuk kemudian diterbitkan surat keputusan penilaian kembali aktiva tetap perusahaan. Penilaian kembali aktiva tetap perusahaan dilakukan terhadap:

  1. seluruh aktiva tetap berwujud, termasuk tanah yang berstatus hak milik atau hak guna bangunan; atau
  2. seluruh aktiva tetap berwujud tidak termasuk tanah, yang terletak atau berada di Indonesia, dimiliki, dan dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak.

Penilaian kembali aktiva tetap tidak dapat dilakukan kembali sebelum lewat jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak penilaian kembali aktiva tetap terakhir yang dilakukan berdasarkan PMK 79 ini.

Penilaian kembali aktiva tetap harus dilakukan berdasarkan nilai pasar atau nilai wajar aktiva tetap tersebut yang berlaku pada saat penilaian kembali aktiva tetap yang ditetapkan oleh perusahaan jasa penilai atau ahli penilai yang memperoleh izin dari Pemerintah (KJPP). Dalam hal nilai pasar atau nilai wajar yang ditetapkan KJPP ternyata tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya, DJP menetapkan kembali nilai pasar atau nilai wajar aktiva yang bersangkutan.

Atas selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap di atas nilai sisa buku fiskal semula dikenakan PPh yang bersifat final sebesar 10%. Perusahaan yang karena kondisi keuangannya tidak memungkinkan untuk melunasi sekaligus PPh yang terutang tersebut, dapat mengajukan permohonan pembayaran secara angsuran paling lama 12 (dua belas) bulan sejak bulan dilakukannya penilaian kembali aktiva tetap dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Dasar penyusutan fiskal aktiva tetap yang telah memperoleh persetujuan penilaian kembali adalah nilai pada saat penilaian kembali.
  2. Masa manfaat fiskal aktiva tetap yang telah dilakukan penilaian kembali aktiva tetap perusahaan disesuaikan kembali menjadi masa manfaat penuh untuk kelompok aktiva tetap tersebut.
  3. Perhitungan penyusutan dimulai sejak bulan dilakukannya penilaian kembali aktiva tetap perusahaan.

Selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap di atas nilai sisa buku komersial semula setelah dikurangi dengan PPh harus dibukukan dalam neraca komersial pada perkiraan modal dengan nama "Selisih Lebih Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Tanggal..........".