Restitusi Dipercepat Bisa Diajukan Oleh Distributor Alkes

Sumber:
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 13 Ayat (2) huruf h PMK 39 Tahun 2018 s.t.d.d PMK 117 Tahun 2019, distributor alat kesehatan yang memenuhi ketentuan bisa termasuk dalam kategori Pengusaha Kena Pajak (PKP) berisiko rendah dapat memperoleh pengembalian pendahuluan (restitusi dipercepat) atas kelebihan pembayaran PPN pada setiap masa pajak.
Distributor alat kesehatan dapat termasuk sebagai PKP berisiko rendah jika telah memiliki 2 (dua) sertifikat, yaitu:
- Sertifikat Distribusi Alat Kesehatan atau Izin Penyalur Alat Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang penyalur alat kesehatan.
- Sertifikat Cara Distribusi Alat Kesehatan yang Baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang cara distribusi alat kesehatan yang baik.
Selain mengantongi kedua sertifikat tersebut, distributor alat kesehatan juga harus memenuhi 3 syarat, yaitu:
- Telah menyampaikan SPT Masa PPN selama 12 bulan terakhir.
- Tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan tindak pidana perpajakan.
- Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
Adapun syarat tidak pernah dipidana itu berdasarkan pada putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 tahun terakhir. Kendati sudah memenuhi ketentuan, distributor alat kesehatan tidak otomatis menjadi PKP berisiko rendah. Distributo alat kesehatan yang bersangkutan harus terlebih dahulu mengajukan permohonan untuk ditetapkan sebagai PKP berisiko rendah. Permohonan tersebut diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) distributor alat kesehatan dikukuhkan sebagai PKP. Permohonan itu harus dilampiri dengan Sertifikat Distribusi Alat Kesehatan atau Izin Penyalur Alat Kesehatan serta Sertifikat Cara Distribusi Alat Kesehatan.
Sebagai informasi, restitusi dipercepat merupakan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang dilakukan tanpa pemeriksaan, tetapi hanya dengan penelitian saja. Untuk itu, prosesnya relatif lebih cepat ketimbang proses pemberian restitusi pada umumnya.