Restitusi bagi Wajib Pajak Persyaratan Tertentu sebagai Upaya Mendorong Kepatuhan yang Lebih Luas
Sumber: Magnific
Selain memberikan fasilitas kepada Wajib Pajak dengan tingkat kepatuhan tinggi, PMK 28 Tahun 2026 juga membuka akses yang lebih luas melalui kategori Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu. Kelompok ini mencakup Wajib Pajak orang pribadi maupun badan dengan skala usaha dan jumlah lebih bayar tertentu.
Kebijakan ini mencerminkan upaya pemerintah untuk memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak yang tidak termasuk dalam kategori high compliance, tetapi tetap memiliki profil risiko yang relatif rendah. Dengan demikian, fasilitas restitusi tidak hanya dinikmati oleh Wajib Pajak besar, tetapi juga oleh pelaku usaha kecil dan menengah.
Berbeda dengan Wajib Pajak kriteria tertentu, kelompok ini tidak memerlukan penetapan status khusus. Wajib Pajak cukup mengajukan permohonan melalui pengisian kolom dalam Surat Pemberitahuan. Hal ini tentu memberikan kemudahan administratif yang signifikan, terutama bagi Wajib Pajak dengan kapasitas administrasi yang terbatas.
Dalam prosesnya, Direktorat Jenderal Pajak tetap melakukan penelitian terhadap data yang dilaporkan, termasuk kebenaran perhitungan pajak, validitas bukti potong dan pembayaran, serta kesesuaian Pajak Masukan. Namun, penelitian ini dilakukan secara lebih sederhana dibandingkan dengan mekanisme pemeriksaan.
Jangka waktu penyelesaian permohonan juga relatif singkat, bahkan untuk Wajib Pajak orang pribadi dapat diselesaikan dalam waktu 15 hari kerja. Selain itu, mekanisme deemed approval juga berlaku, sehingga memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi Wajib Pajak.
Kebijakan ini menunjukkan bahwa pemerintah berupaya menciptakan sistem perpajakan yang lebih inklusif. Dengan memberikan kemudahan restitusi kepada lebih banyak Wajib Pajak, diharapkan tingkat kepatuhan sukarela dapat meningkat.
Namun demikian, kemudahan ini tetap harus diimbangi dengan kualitas pelaporan yang baik. Wajib Pajak tetap harus memastikan bahwa data yang dilaporkan akurat dan dapat divalidasi oleh sistem administrasi perpajakan.