Resmi Rilis! E-Bupot Baru Untuk Pelaporan PPh Pasal 21/26

Sumber:
JAKARTA – Peraturan mengenai bentuk dan tata cara pembuatan bukti potong (bupot), serta penyampaian SPT Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan/atau PPh 26 akhirnya dirilis melalui Peraturan Direktorat Jenderal Pajak (PER) Nomor 2/PJ/2024.
Dalam peraturan tersebut ditegaskan bahwa pembuatan bukti potong PPh Pasal 21/26 serta pelaporan SPT Masa-nya kini menggunakan aplikasi e-Bupot 21/26 yang telah ditetapkan sebagai sarana bagi pemotong pajak untuk membuat bupot PPh 21/26 dalam bentuk dokumen elektronik. Aplikasi e-Bupot 21/26 sudah tersedia di DJP Online per 22 Januari 2024.
Di samping itu, PER-2/PJ/2024 juga mengatur ketentuan mengenai 4 (empat) kelompok pemotong pajak yang memiliki kewajiban membuat bukti potong PPh 21/26 dan SPT Masa PPh 21/26 dalam bentuk elektronik, yaitu pemotong pajak yang membuat bukti potong PPh Pasal 21 tidak bersifat final atau PPh Pasal 26 dengan jumlah lebih dari 20 dokumen dalam 1 masa pajak; pemotong pajak yang membuat bukti potong PPh Pasal 21 final dengan jumlah lebih dari 20 dokumen dalam 1 masa pajak; pemotong pajak yang membuat bukti potong PPh Pasal 21 bulanan atau bukti potong PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap atau pensiunan yang menerima pensiun berkala dengan jumlah lebih dari 20 dokumen dalam 1 masa pajak; dan pemotong pajak yang melakukan penyetoran dengan SSP atau bukti pemindahbukuan (Pbk) dengan jumlah lebih dari 20 dokumen dalam 1 masa pajak.
Bila pemotong pajak telah menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21/26 dalam bentuk elektronik lewat e-Bupot 21/26 maka pemotong tidak diperbolehkan lagi menyampaikan SPT masa dalam bentuk kertas pada masa-masa pajak berikutnya. Dalam hal pemotong pajak sudah memenuhi ketentuan membuat bukti potong PPh 21/26 dan SPT Masa PPh 21/26 dalam bentuk elektronik, tetapi tidak menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21/26 secara elektronik maka pemotong pajak dianggap tidak menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21/26.