Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

02 March 2026

Resign dan Rejoin di Tahun yang Sama: Begini Ketentuan Bupot A1 di Coretax

Hero

Sumber: Freepik

Di tengah dinamika dunia kerja saat ini, karyawan yang sempat mengundurkan diri lalu kembali bekerja di perusahaan yang sama dalam satu tahun pajak bukanlah hal yang jarang terjadi. Kondisi tersebut memunculkan persoalan penting bagi tim HR, payroll, dan pajak perusahaan terkait perlakuan Bukti Potong PPh 21 A1, apakah harus digabung atau dipisahkan berdasarkan masa kerja.

Berdasarkan aturan terbaru, termasuk PMK 168/2023, karyawan yang bekerja dalam dua periode berbeda di tahun yang sama dapat memiliki dua Bukti Potong A1, dan penggabungannya bersifat optional.

Karyawan Berhenti di Pertengahan Tahun (Januari-Juni)

Apabila seorang pegawai berhenti bekerja pada bulan Juni, sistem perpajakan menganggap  masa kerja karyawan tersebut dianggap berakhir secara final pada bulan berhenti. Oleh karena itu, terdapat beberapa ketentuan yang wajib diperhatikan:

  • Pemberi kerja harus menerbitkan Bukti Potong PPh 21 A1 paling lambat satu bulan sejak tanggal karyawan berhenti bekerja.
  • Masa pajak yang digunakan mencakup periode Januari hingga Juni 2025.
  • Bukti potong A1 ini menjadi dasar penghitungan pajak yang telah dipotong dan wajib diserahkan kepada karyawan.
  • BPMP hanya diterbitkan untuk masa Januari sampai Mei, karena perhitungannya mengikuti mekanisme tarif efektif bulanan.

Kewajiban ini bersifat mutlak mengingat pegawai berpotensi bekerja kembali di perusahaan lain dalam tahun pajak yang sama. Tanpa adanya bukti potong A1 pertama, perhitungan PPh tahunan pegawai tidak akan mencerminkan kondisi yang sebenarnya.

Karyawan Bekerja Kembali di Oktober (Periode Kerja Terpisah)

Apabila seorang karyawan mulai bekerja kembali pada bulan Oktober baik di perusahaan yang berbeda maupun kembali ke perusahaan sebelumnya ketentuan perpajakan memperlakukan periode tersebut sebagai masa kerja yang baru. Konsekuensinya, perlakuan administrasi pajaknya adalah sebagai berikut:

  • BPMP diterbitkan untuk masa pajak Oktober dan November.
  • Bukti Potong PPh 21 A1 yang baru diterbitkan pada bulan Desember dengan periode pajak Oktober hingga Desember 2025.

Penerbitan A1 kedua ini mencerminkan penghitungan PPh atas penghasilan karyawan untuk sisa tahun pajak berjalan.

Dengan mekanisme tersebut, seorang karyawan dapat memiliki lebih dari satu Bukti Potong A1 dalam satu tahun pajak. Namun, masih banyak perusahaan yang beranggapan bahwa A1 hanya boleh diterbitkan satu kali, padahal ketentuan perpajakan memungkinkan penerbitan lebih dari satu A1 apabila karyawan memiliki dua periode kerja yang berbeda dalam tahun yang sama.

Opsi 1 – Bukti Potong Digabung (Direkomendasikan)

Penggabungan bukti potong dapat dilakukan apabila pegawai hanya bekerja pada sebagian periode dalam satu tahun pajak, bukan bekerja penuh selama satu tahun pada dua pemberi kerja. Mekanismenya meliputi:

  • Pegawai menyerahkan Bukti Potong A1 dari pekerjaan sebelumnya kepada pemberi kerja yang baru.
  • Nomor bukti potong tersebut dicantumkan saat pembuatan A1 pada masa pajak Desember.
  • Sistem secara otomatis akan menarik data penghasilan neto dan PPh yang telah dipotong sebelumnya.
  • Penghitungan pajak pada bulan Desember menggunakan tarif tahunan sesuai Pasal 17, bukan tarif efektif bulanan.

Keuntungan dari penggabungan antara lain:

  • Perhitungan PPh menjadi lebih proporsional karena didasarkan pada total penghasilan selama satu tahun.
  • Potensi kurang bayar pada SPT Tahunan dapat diminimalkan karena pajak akhir tahun sudah disesuaikan.
  • Dalam pelaporan SPT Tahunan, seluruh A1 berfungsi sebagai kredit pajak sehingga posisi administrasi pegawai menjadi lebih rapi.
  • Berdasarkan praktik banyak perusahaan di tahun 2025, penggabungan dinilai lebih aman karena mencegah penghitungan PTKP ganda yang kerap memicu kekurangan bayar pajak.

Opsi 2 – Bukti Potong Tidak Digabung (Kurang Direkomendasikan)

Pilihan ini biasanya terjadi apabila pegawai tidak menyerahkan A1 sebelumnya atau data tersebut tidak diinput oleh pemberi kerja baru. Dampaknya:

  • Bukti Potong A1 periode Januari–Juni dan Oktober–Desember diperlakukan secara terpisah.
  • Pegawai harus melakukan penggabungan sendiri saat menyampaikan SPT Tahunan.

Risiko utama dari opsi ini terletak pada karakter PPh Pasal 21 yang bersifat progresif. Ketika A1 tidak digabung, masing-masing bukti potong menghitung PTKP secara terpisah. Akibatnya, penghasilan tampak lebih rendah dari kondisi sebenarnya, sehingga pajak yang dipotong menjadi kurang optimal. Kondisi ini berpotensi menimbulkan kurang bayar saat pegawai melaporkan SPT Tahunan.

Pengalaman banyak pekerja yang berpindah kerja pada periode 2024-2025 menunjukkan pola serupa, di mana A1 yang terpisah sering berujung pada munculnya surat tagihan pajak kurang bayar di akhir masa pelaporan.