Rencana Satu KPP Untuk Pelayanan Wajib Pajak Grup

Sumber:
Berdasarkan SE-05/PJ/2022 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, wajib pajak grup adalah kumpulan dari 2 (dua) atau lebih wajib pajak dalam suatu kelompok usaha yang terdiri dari pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa sesuai dengan Pasal 18 Ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan dan/atau Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai atau pihak-pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa akan tetapi diketahui sebagai sebuah kelompok usaha. Saat ini, pelayanan pajak untuk wajib pajak grup tersebar di beberapa KPP di mana wajib pajak grup tersebut terdaftar berdasarkan domisili.
Dirjen Pajak, Suryo Utomo, mengatakan bahwa sebentar lagi, pelayanan pajak untuk wajib pajak grup akan terpusat di satu KPP. Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa aturan terkait pemusatan tersebut sedang dalam tahap penyusunan. Menurutnya, saat ini banyak grup perusahaan yang memiliki 200, bahkan sampai 300 anak usaha yang tersebar di berbagai wilayah dan oleh karenanya, terdaftar di beberapa KPP.
Dengan dilakukannya pemusatan, diharapkan dapat memudahkan wajib pajak dalam meminta hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya. Selain itu, pemusatan ini juga diharapkan dapat membantu DJP dalam melakukan pengawasan.