Relaksasi Sanksi Administrasi Telat Bayar Pajak Pasca Implementasi Coretax

Sumber: team enforcea
Sejak diimplementasikan pada bulan Januari 2025, sistem Coretax kerap kali menjadi sasaran kemarahan Wajib Pajak. Sistem yang tidak stabil dan seringkali eror membuat pemenuhan kewajiban perpajakan yang harus dilakukan Wajib Pajak tersendat, mulai dari pengambilan kode otoritas, pembuatan ID Billing, pelaporan atau penyampaian Surat Pemberitahuan sampai dengan pembuatan faktur pajak.
Direktorat Jenderal Pajak merespon keresahan ini dengan mengeluarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-67/PJ/2025. Keputusan ini mengatur relaksasi sanksi administratif yang diberikan kepada Wajib Pajak yang terlambat membayar dan/atau menyetorkan pajak atau menyampaikan Surat Pemberitahuan. Lebih rinci, dalam keputusan tersebut diatur bahwa sanksi administratif yang terutang atas keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak merupakan sanksi administratif yang dikenakan atas:
- keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran:
- PPh Pasal 4 Ayat (2), selain PPh Pasal 4 Ayat (2) yang terutang atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan;
- PPh Pasal 15;
- PPh Pasal 21;
- PPh Pasal 22;
- PPh Pasal 23;
- PPh Pasal 25; dan
- PPh Pasal 26,
yang terutang untuk Masa Pajak Januari 2025 yang dibayar dan/atau disetor setelah tanggal jatuh tempo pembayaran dan/atau penyetoran sampai dengan tanggal 28 Februari 2025;
- keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran PPh Pasal 4 ayat (2) yang terutang atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan untuk:
- Masa Pajak Desember 2024 yang dibayar dan/atau disetor setelah tanggal jatuh tempo pembayaran dan/atau penyetoran sampai dengan tanggal 31 Januari 2025; dan
- Masa Pajak Januari 2025 yang dibayar dan/atau disetor setelah tanggal jatuh tempo pembayaran dan/atau penyetoran sampai dengan tanggal 28 Februari 2025;
- keterlambatan penyetoran PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak Januari 2025 yang disetor setelah tanggal jatuh tempo penyetoran sampai dengan tanggal 10 Maret 2025; dan
- keterlambatan penyetoran Bea Meterai yang dipungut oleh Pemungut Bea Meterai untuk:
- Masa Pajak Desember 2024 yang disetor setelah tanggal jatuh tempo penyetoran sampai dengan tanggal 31 Januari 2025; dan
- Masa Pajak Januari 2025 yang disetor setelah tanggal jatuh tempo penyetoran sampai dengan tanggal 28 Februari 2025.