Rekonsiliasi PPN, Apa dan Bagaimana?

Sumber: Freepik
Rekonsiliasi merupakan salah satu proses penting dalam dunia perpajakan. Rekonsiliasi biasanya dilakukan untuk memastikan bahwa pelaporan pajak telah dilakukan sesuai dengan transanksi yang sebenarnya. Salah satu bentuk rekonsiliasi yang wajib dilakukan oleh Wajib Pajak, khususnya Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah rekonsiliasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Melakukan rekonsiliasi tidak hanya penting untuk kepatuhan pajak, tetapi juga membantu perusahaan dalam mengelola resiko dan menjaga keakuratan laporan keuangan.
Rekonsiliasi PPN adalah proses pencocokan data yang terdapat pada SPT Masa PPN dengan data yang terdapat dalam SPT Tahunan PPh Badan, khususnya yang terkait dengan pendapatan perusahaan. Perbedaan pengakuan yang terdapat dalam SPT Tahunan PPh Badan dengan SPT Masa PPN biasanya timbul karena perbedaan peraturan yang berlaku dan perbedaan karakteristik transaksi. Sebagai contoh, terdapat penyerahan BKP/JKP yang merupakan objek PPN, namun bukan merupakan penjualan PKP, sehingga tidak tercatat dalam akun penjualan. Atau sebaliknya, terdapat transaksi penjualan yang dicatat oleh Wajib Pajak, namun bukan merupakan objek PPN. Perbedan-perbedaan itulah yang mengharuskan Wajib Pajak/PKP untuk membuat rekonsiliasi PPN.
Lalu, bagaimana proses rekonsiliasi PPN dilakukan?
Rekonsiliasi PPN dapat dilakukan dengan membandingkan seluruh nilai penjualan yang dilaporkan dalam SPT Tahunan dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Keluaran yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN sesuai dengan tahun buku SPT Tahunan Badan. Jika ditemukan selisih atau ketidaksesuaian, lakukan penelusuran penyebabnya. Beberapa penyebab umum antara lain:
- Perbedaan objek pajak yang dikenakan dalam PPh dan PPN;
- Perbedaan kurs yang digunakan dalam pencatatan atau pembuatan Faktur Pajak;
- Perbedaan pengakuan transaksi pada masa pajak yang berbeda;
- Faktur pajak belum dibuat atau salah dibuat;
Setelah ditemukan penyebab perbedaan tersebut, segera lakukan pembetulan SPT jika diperlukan. Rekonsiliasi PPN bukan hanya kewajiban secara administratif, tetapi juga merupakan bagian penting dari pengelolaan dan kepatuhan perpajakan. Dengan memahami dan rutin melakukan proses ini, Wajib Pajak dapat menghindari sanksi dan dapat mendukung transparansi dan akurasi pencatatan dalam laporan keuangan perusahaan.