Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

27 March 2024

Regulasi Pajak Minuman Berpemanis di Asia Tenggara

Hero

Sumber:

Isu mengenai pengenaan cukai atas Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (cukai MBDK) menjadi perbincangan masyarakat.  Pengenaan pajak atas minuman manis atau dikenal juga dengan Sugar Sweetened Beverage Tax (SSB Tax) bukanlah hal baru. Hingga tahun 2023, World Bank mencatat 132 jenis SSB Tax di 117 negara yang sudah mencakup 57% dari populasi dunia. Di Asia Tenggara, negara yang sudah menerapkan kebijakan SSB Tax antara lain Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Malaysia, Filipina, Thailand, dan Timor Leste dengan cukai sebagai instrumen yang digunakan. Tarif yang berlaku beragam, ada yang menggunakan tarif spesifik, ad-valorem, dan juga campuran.

Berikut beberapa negara di Asia Tenggara yang menerapkan kebijakan SSB Tax berdasarkan Global SSB Tax Database World Bank:

  1. Brunei Darussalam

Brunei Darussalam telah menerapkan SSB Tax sejak 2017. Jenis instrumen kebijakan yang diterapkan adalah cukai. Cukai yang dikenakan sebesar 0,4 Dolar Brunei per liter (sekitar Rp4,688/liter). Jenis minuman yang dikenakan yaitu produk yang masuk dalam HS2202, seperti minuman dengan susu kedelai, minuman coklat atau malt, serta minuman berperisa. Sebelumnya, cukai dikenakan untuk minuman dengan kategori high sugar content (6-8 gram per 100 ml). Di tahun 2023, ketentuan cukai berlaku tanpa melihat banyaknya kandungan gula.

  1. Kamboja

Kamboja menerapkan SSB Tax dengan menggunakan instrumen cukai sejak tahun 2003. Tarif yang diterapkan adalah tarif ad-valorem. Awalnya, tarif yang berlaku yaitu sebesar 10% untuk minuman non-alkohol. Lalu pada September 2023, pemerintah Kamboja menerapkan tarif yang berbeda sesuai dengan jenis minuman. Tarif 15% dikenakan untuk minuman energi, tarif 5% dikenakan untuk minuman mengandung susu UHT, minuman susu kedelai, minuman berbahan air kelapa, minuman berperasa atau mengandung kopi, dan minuman non-karbonasi siap konsumsi dan tarif 10% dikenakan untuk minuman lain selain minuman beralkohol.

  1. Laos

Laos menerapkan SSB Tax menggunakan cukai dengan tarif ad-valorem untuk minuman manis. Tarif sebesar 5% dikenakan untuk minuman berkarbonasi, soda, air mineral, jus buah, dan minuman non–alkohol lainnya. Terkhusus untuk minuman energi dikenakan tarif sebesar 10%.

  1. Malaysia

Malaysia menerapkan SSB Tax pada tahun 2019. Cukai dikenakan dengan tarif spesifik berdasarkan kandungan gula dalam minuman. Tarif cukai sebesar 0,40 Ringgit (sekitar Rp1.329/liter) berlaku untuk soft drink dengan kandungan gula lebih dari 5 g/100 ml dan milk-based drinks dengan kandungan gula lebih dari 12 g/100 ml. Sedangkan, tarif cukai sebesar 0,47 Ringgit (sekitar Rp1.562/100 g) berlaku untuk produk premixed dengan kandungan gula lebih dari 33.3 g/100 g.

  1. Filipina

Pemerintah Filipina menerapkan cukai untuk minuman mengandung gula dan pemanis buatan sebesar 6 Peso/liter. Untuk minuman yang mengandung high fructose corn syrup, tarif yang dikenakan lebih tinggi, yaitu 12 Peso/liter. Kebijakan pemerintah Filipina mengecualikan pengenaan cukai untuk jus murni dan minuman berbahan susu.

  1. Thailand

Thailand menerapkan tarif ad-valorem dan spesifik untuk cukai minuman berpemanis. Tarif 10% berlaku untuk jus buah dan sayuran, tarif 14% untuk artificial mineral water, soda water, soft drinks dengan ataupun tanpa gula, pemanis dan perasa lainnya. Sementara itu, terdapat tarif tambahan jika minuman mengandung lebih dari 6 gram total gula per 100 ml. Thailand menerapkan tarif maksimum sebesar 5 Bath/liter untuk jus buah dan sayuran, soda, dan minuman berkabonasi dan 44 Bath/liter untuk konsentrat minuman.

  1. Timor Leste

Pada tahun 2023, Timor Leste menerapkan cukai untuk minuman berpemanis. Tarif yang diterapkan yaitu sebesar USD$3/liter untuk air yang mengandung gula tambahan maupun pemanis lain atau berperasa, dan minuman non-alkohol lainnya.

Tanggal: 27 Maret 2024