Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

22 October 2025

Rasio Net Interest/EBITDA Jadi Patokan Pengurang PPh

Hero

Sumber: Freepik

Pemerintah tengah menyiapkan ketentuan baru yang menerapkan rasio net interest terhadap earning before interest, taxes, depreciation and amortization (EBITDA).

Rasio net interest terhadap EBITDA akan digunakan untuk membatasi nilai biaya pinjaman yang dapat dibebankan oleh Wajib Pajak dalam perhitungan PPh terutangnya. Adapun regulasi tersebut termuat dalam transfer pricing country profile yang diunggah oleh OECD.

Saat ini nilai biaya bunga yang bisa dibebankan oleh Wajib Pajak dibatasi hanya menggunakan thin capitalization rule yang ditetapkan oleh Indonesia sejak Tahun Pajak 2016 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 169/PMK.010/2015. Dalam PMK tersebut, besarnya rasio utang terhadap modal (debt to equity ratio/DER) yang digunakan untuk membatasi total biaya utang yang dapat dibebankan oleh Wajib Pajak adalah sebesar 4:1.

Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 55/2022 sesungguhnya sudah memberikan ruang bagi Menteri Keuangan untuk menggunakan rasio biaya peminjaman terhadap EBITDA. Namun demikian, PMK khusus mengenai penggunaan rasio biaya pinjaman terhadap EBITDA untuk membatasi biaya pinjaman yang dapat dibebankan menyatakan bahwa DJP berwenang mereklasifikasi utang sebagai ekuitas. Reklasifikasi dapat dilakukan dengan mempertimbangkan DER pihak independen atau data pihak lainnya.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 11/PJ/2025 turut memuat lampiran khusus yang perlu digunakan oleh Wajib Pajak untuk menghitung biaya pinjaman yang dapat dibebankan dalam perhitungan PPh. Melalui lampiran tersebut, Wajib Pajak badan dapat menghitung biaya pinjaman yang dapat dibebankan menggunakan DER ataupun rasio biaya pinjaman terhadap EBITDA.

Perhitungan rasio biaya pinjaman terhadap EBITDA dilakukan pada lampiran 11B Bagian I, sedangkan perhitungan DER dilakukan pada lampiran 11B Bagian II. Bila terdapat biaya pinjaman yang tidak dapat dibebankan, biaya pinjaman tersebut dicantumkan dalam lampiran 11B Bagian III.