Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

10 October 2023

Raih Triliunan Rupiah dari Penerbitan SBN Khusus PPS

Hero

Sumber:

Wajib Pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) memiliki pilihan menginvestasikan harta bersihnya agar memperoleh tarif pajak penghasilan (PPh) final lebih rendah, ketimbang sekadar mendeklarasikan harta bersih. Banyak Wajib Pajak memilih Surat Berharga Negara (SBN) sebagai instrumen investasi atas harta bersihnya. Selain SBN, Wajib Pajak peserta PPS juga dapat menempatkan harta bersihnya pada kegiatan usaha sektor pengolahan Sumber Daya Alam (SDA) atau sektor energi terbarukan. Batas pemenuhan komitmen investasi harta bersih yang diungkapkan pada PPS telah berakhir pada 30 September 2023.

Pemerintah telah menerbitkan 4 (empat) seri SBN khusus PPS di pasar perdana dalam mata uang rupiah dan dolar AS, yang dilakukan dengan mekanisme private placement. Pertama, Surat Utang Negara (SUN) seri FR0094 yang jatuh tempo pada 15 Januari 2028, dengan nominal Rp3,99 triliun. Kedua, SUN seri FR0099 yang jatuh tempo pada 15 Januari 2029, dengan nominal Rp2,87 triliun. Ketiga, SUN seri USDFR0003 yang jatuh pada tempo 15 Januari 2032, dengan nominal US$127,1 juta. Keempat, Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) seri PBS035 yang jatuh tempo pada 15 Maret 2042, dengan nominal Rp1,91 triliun.

Hingga 30 September 2023, realisasi penerbitan SBN rupiah dalam rangka PPS mencapai Rp8,77 T yang terdiri atas SUN tenor 6 tahun senilai Rp6,86 triliun dan SBSN tenor 20 tahun senilai Rp1,91 triliun. Sedangkan untuk realisasi SBN dalam dolar AS yang bertenor 10 tahun, realisasinya US$127,10 juta. PMK 196/2021 telah mengatur Wajib Pajak peserta PPS dapat melakukan perpindahan investasi setelah 2 (dua) tahun sejak harta diinvestasikan. Namun, perpindahan dibatasi hanya 2 (dua) kali selama jangka waktu investasi dengan maksimal 1 (satu) perpindahan dalam 1 (satu) tahun kalender.