Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

05 May 2025

Punya Usaha Sewa Kapal, Kena PPh 23 atau PPh 15?

Hero

Sumber: Freepik

Pengusaha kapal di Indonesia tentunya memiliki penghasilan yang mana pajaknya harus dibayar dan dilaporkan. Perusahaan pelayaran dalam negeri harus memperhatikan kewajiban perpajakan yang berlaku bagi mereka. Salah satu jenis pajak yang harus mereka bayar adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 15 dan Pasal 23.

 

Pajak ini dikenakan atas seluruh penghasilan yang diperoleh dari usaha pelayaran, baik dari dalam maupun luar negeri. PPh Pasal 15 merupakan pajak yang bersifat final dan dihitung dengan tarif efektif sebesar 1,2 persen berdasarkan norma penghasilan neto. Bagaimana ketentuan dan mekanisme PPh Pasal 15 secara lengkap bagi perusahaan pelayaran dalam negeri?

 

Mengacu kepada ketentuan di dalam Pasal 1 KMK 417/1996, pengenaan PPh Pasal 15 untuk BUT pelayaran dan/atau penerbangan dikenakan atas pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari:

  • Satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia; dan/atau
  • dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di luar negeri.

 

Untuk menghitung PPh Pasal 15 atas Pelayaran Dalam Negeri

Tarif untuk menghitung PPh Pasal 15 atas Pelayaran Dalam Negeri yaitu sebagai berikut:

PPh Terutang = 30 % x Norma Penghitungan Penghasilan Netto

 

Sehingga menghasilkan tarif efektif untuk PPh terutang sebagai berikut:

30% x 4% x Peredaran Bruto = 1,2% x Peredaran Bruto dan bersifat final

 

Untuk menghitung PPh Pasal 15 atas Pelayaran Luar Negeri

Penghitungan PPh Pasal 15 untuk BUT pelayaran atau penerbangan menggunakan norma penghitungan penghasilan neto sebesar 6%. Tarif efektif PPh Pasal 15 yang berlaku adalah sebesar 2,64% dan bersifat final. Dasar pengenaan pajaknya adalah peredaran bruto.

 

Penghasilan netto ditetapkan sebesar = 6% dari peredaran bruto

Besarnya Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak sebesar = 2,64% dari peredaran bruto dan bersifat final

 

Lalu apakah ada kemungkinan bahwa atas sewa kapal tersebut dikenakan PPh 23?

 

Sewa kapal untuk mengangkut orang dan/atau barang dapat dikenakan PPh Pasal 23 atau PPh Pasal 15. Yang dikenakan PPh Pasal 15 adalah Subjek Pajak Dalam Negeri yang melakukan usaha pelayaran dengan kapal yang didaftarkan baik di Indonesia maupun di luar negeri atau dengan kapal pihak lain. Penghasilan yang menjadi Objek PPh meliputi penghasilan yg diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari pengangkutan orang dan/atau barang dari satu pelabuhan ke pelabuhan lainnya baik ke dalam maupun luar negeri, termasuk penghasilan penyewaan kapal. Apabila pengusaha kapal memenuhi definisi tersebut, maka akan dikenakan PPh Pasal 15. Ketentuan mengenai kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak pelayaran dalam negeri bisa dilihat di KMK-416/KMK.04/1996. Tata cara penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 15 bagi Wajib Pajak tersebut diatur dalam surat edaran tahun 1996 tentang “PPh Terhadap WP Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri”.

 

Apabila tidak memenuhi definisi tersebut, maka kecenderungannya akan dikenakan PPh Pasal 23 atas sewa harta apabila yang menerima penghasilan adalah badan dan pemberi jasa atau pemilik kapal adalah pemotong. Sehingga kesimpulannya, apabila usaha pelayaran tersebut tidak didaftarkan baik di Indonesia maupun di luar negeri maka masuk dalam objek PPh pasal 23 untuk sewa harta.

 

Bagaimana dengan PPN-nya?

Apabila Pemberi Jasa atau pemilik kapal adalah PKP dan transaksi tersebut diakui di dalam Undang-undang PPN sebagai objek, maka atas transaksi tersebut terutang PPN. Di lain hal, apabila ternyata pengusaha menjualkan kapal miliknya, maka hal tersebut juga terutang PPN, dan apabila pembelian kapal dilampiri dengan SKTD (Surat Keterangan Tidak Dipungut) dan RKIP (Rencana Kebutuhan Impor dan Perolehan) maka dibebaskan PPN, tetapi atas sewa kapal akan tetap terutang PPN.