Punya Penghasilan dari Tiga Negara, Begini Cara PPh 24 Menghitungnya Satu per Satu
Sumber: Magnific
Bayangkan sebuah PT di Jakarta memperoleh penghasilan dari tiga negara sekaligus dalam satu tahun, royalti dari Vietnam, bunga pinjaman dari Australia, dan laba cabang di Singapura. Sebagian pajaknya sudah dipotong, sementara sebagian lainnya masih menunggu kepastian dokumen. Kalau bagian keuangan langsung menjumlahkan seluruh pajak luar negeri itu sebagai kredit dalam SPT Tahunan, hasilnya bisa keliru. PPh Pasal 24 memang memungkinkan pajak luar negeri menjadi pengurang PPh terutang di Indonesia, tetapi jumlah yang dapat dikreditkan tetap dibatasi.
Aturan ini bukan cuma urusan korporasi. Orang pribadi berstatus Wajib Pajak dalam negeri yang memperoleh penghasilan dari luar negeri juga dapat memanfaatkan kredit pajak ini sepanjang memenuhi ketentuan. Prinsip pembatasannya sama, tetapi penghitungan penghasilan kena pajak dan PPh terutangnya tidak selalu identik, karena orang pribadi memperhitungkan Penghasilan Tidak Kena Pajak dan memakai struktur tarif yang berbeda dari badan. Perbedaannya bukan sekadar formulir SPT yang dipakai.
Untuk mengikuti ilustrasi perusahaan tadi, anggap seluruh penghasilan luar negerinya tetap menjadi objek PPh non final di Indonesia dan tidak memperoleh pengecualian pajak apa pun. Dengan asumsi itu, pembahasannya berfokus pada berapa pajak luar negeri yang boleh dikreditkan.
Tiga Angka yang Dibandingkan, Diambil yang Paling Kecil
PMK 192/PMK.03/2018 menentukan kredit berdasarkan angka terkecil dari tiga komponen: pajak yang seharusnya dikenakan di luar negeri dengan memperhatikan P3B yang berlaku efektif, PPh luar negeri yang terutang, dibayar, atau dipotong, dan batas berdasarkan penghitungan Indonesia, yaitu penghasilan neto luar negeri dibagi penghasilan kena pajak lalu dikalikan PPh terutang atas penghasilan kena pajak tersebut. Batas terakhir ini sendiri tidak boleh melebihi PPh terutang itu.
Sebagai ilustrasi sederhana untuk satu jenis penghasilan, anggap pajak yang dipotong di luar negeri sebesar Rp30 juta. Setelah memperhatikan P3B, jumlah yang seharusnya dikenakan hanya Rp20 juta, sedangkan batas menurut penghitungan Indonesia Rp18 juta. Kredit yang dapat digunakan adalah Rp18 juta, angka terkecil dari ketiganya. Angka-angka ini cuma ilustrasi mekanisme, bukan tarif pajak negara tertentu.
P3B juga tidak cuma soal tarif. Kalau suatu penghasilan menurut P3B hanya boleh dikenai pajak di Indonesia, pajak luar negeri atas penghasilan itu tidak dapat dikreditkan sama sekali.
Dalam Satu Negara Pun, Kreditnya Tetap Dipecah per Jenis Penghasilan
Kredit dihitung per jenis penghasilan untuk setiap negara atau yurisdiksi, bukan dengan menggabungkan seluruh pajak luar negeri. Royalti dari Vietnam, bunga dari Australia, dan laba cabang di Singapura diperiksa masing-masing. Bahkan kalau perusahaan menerima bunga sekaligus royalti dari Vietnam, kedua jenis penghasilan itu tetap dipisahkan dalam penghitungan batas kreditnya. Ruang kredit yang tersisa pada satu kelompok penghasilan tidak dapat dipakai menampung kelebihan pajak kelompok lainnya.
Pajak luar negeri yang melampaui batas kredit juga tidak otomatis menjadi biaya perusahaan. Kelebihan itu tidak dapat diperhitungkan sebagai pengurang PPh terutang, dibebankan sebagai biaya atau pengurang penghasilan, maupun dimintakan restitusi di Indonesia. Jumlah pajak pada dokumen luar negeri, dengan begitu, belum tentu sama dengan jumlah kredit yang akhirnya dipakai.
Satu hal lagi yang tidak boleh terlewat, kerugian di luar negeri. Kalau cabang di Singapura ternyata rugi, kerugian itu tidak boleh dipakai mengurangi penghasilan dari Vietnam, Australia, atau penghasilan dalam negeri dalam penghitungan penghasilan kena pajak di Indonesia. Yang dibahas di sini perlakuannya untuk penghitungan pajak Indonesia, bukan perlakuan kerugian menurut aturan negara tempat cabang itu berada.
Dokumen dan Penyesuaian Setelah Pelaporan
Dari sisi prosedur, pengkreditan berdasarkan PMK 192/PMK.03/2018 tidak mensyaratkan permohonan izin khusus lebih dulu. Wajib pajak menghitung kreditnya sendiri untuk pelaporan SPT Tahunan, tetapi tetap perlu menyiapkan dokumen pendukung. Tidak adanya permohonan terpisah bukan berarti kredit bisa dicantumkan tanpa bukti.
Buktinya bisa berupa salinan bukti pembayaran, bukti pemotongan, atau dokumen lain yang menunjukkan pembayaran atau pemotongan PPh luar negeri, dengan informasi minimum berupa nama Wajib Pajak dalam negeri dan jumlah PPh luar negerinya.
Bagaimana kalau pajak luar negeri berubah setelah kredit digunakan? Khusus ketika pajak yang sudah dikreditkan kemudian dikurangi atau dikembalikan sehingga kredit yang semestinya menjadi lebih kecil, selisihnya ditambahkan pada PPh terutang di Indonesia pada tahun terjadinya pengurangan atau pengembalian itu, bukan lewat pembetulan SPT tahun sebelumnya. Ketentuan ini ada di Pasal 24 Ayat (5) UU PPh beserta penjelasannya.
Persiapannya sebaiknya dimulai sebelum masa pelaporan SPT Tahunan, bukan sesudahnya. Pisahkan catatan menurut negara dan jenis penghasilan, cocokkan jumlah pajaknya dengan dokumen pendukung, lalu periksa perlakuan P3B sebelum menetapkan kreditnya.