Punya NPWP, Belum Tentu Bayar Pajak
Sumber: Freepik
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.
Namun demikian, memiliki NPWP tidak berarti Wajib Pajak memiliki kewajiban untuk membayar pajak, karena sebenarnya terdapat batasan minimal penghasilan sampai Wajib Pajak memiliki kewajiban untuk membayar pajak atas penghasilan yang dimiliki.
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) merupakan batasan jumlah penghasilan Wajib Pajak yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Penghasilan (PPh). Hal ini berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang menyatakan:
Pasal 7 Ayat (1):
Penghasilan Tidak Kena Pajak per tahun diberikan paling sedikit:
- Rp54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
- Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
- Rp54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1); dan
- Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
Contoh hubungan keluarga sedarah dan semenda:
- Sedarah lurus: Ayah, ibu, anak kandung
- Semenda lurus: Mertua, anak tiri
Saudara kandung dan saudara ipar yang menjadi tanggungan Wajib Pajak tidak memperoleh tambahan pengurangan PTKP. Saudara dari ayah/ibu juga tidak termasuk dalam pengertian keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus.