Punya Lawan Transaksi di Kawasan Ekonomi Khusus? Wajib Baca Ini!

Sumber:
Apakah Anda melakukan diantara sobat enforceA ada yang bertransaksi dengan badan usaha atau pelaku usaha yang berada di KEK? Pasal 34 PMK Nomor 237/PMK.010/2020 s.t.d.t.d. PMK Nomor 33/PMK.010/2021 mengatur apa saja yang wajib dilakukan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang bertransaksi dengan WP yang berada di KEK. Yuk, simak!
- Wajib membuat faktur pajak bagi PKP yang berkedudukan di Tempat Lain Diluar Daerah Pabean (TLDDP), Tempat Penimbunan Berikat (TBP), dan KEK lainnya.
- PKP yang berkedudukan di TLDDP wajib membuat faktur pajak kode 07 sepanjang PKP telah menerima Pemberitahuan Pabean KEK (PPKEK) dan/atau Pemberitahuan Jasa KEK (PJKEK) dari badan usaha atau pelaku usaha sebagai pembeli dan/atau penerima jasa.
- PKP yang berkedudukan di TBP wajib membuat faktur pajak kode 07 sepanjang PKP telah menerima dokumen pemesanan barang (PO) dan mencantumkannya dalam dokumen kepabeanan, dan/atau telah menerima PJKEK dari badan usaha atau pelaku usaha di KEK.
Lalu, bagaimana bila PKP tidak menerima dokumen-dokumen yang dipersyaratkan untuk menerbitkan Faktur Pajak kode 07 tersebut? Tentu Anda sebagai PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP harus memungut PPN atau PPnBM kepada badan usaha atau pelaku usaha di KEK. Jadi, pastikan untuk meminta dokumen-dokumen tersebut dari lawan transaksi yang berkedudukan di KEK ya.