Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

10 January 2025

Punya Lawan Transaksi di Kawasan Ekonomi Khusus? Wajib Baca Ini!

Hero

Sumber:

Apakah Anda melakukan diantara sobat enforceA ada yang bertransaksi dengan badan usaha atau pelaku usaha yang berada di KEK? Pasal 34 PMK Nomor 237/PMK.010/2020 s.t.d.t.d. PMK Nomor 33/PMK.010/2021 mengatur apa saja yang wajib dilakukan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang bertransaksi dengan WP yang berada di KEK. Yuk, simak!

  1. Wajib membuat faktur pajak bagi PKP yang berkedudukan di Tempat Lain Diluar Daerah Pabean (TLDDP), Tempat Penimbunan Berikat (TBP), dan KEK lainnya.
  2. PKP yang berkedudukan di TLDDP wajib membuat faktur pajak kode 07 sepanjang PKP telah menerima Pemberitahuan Pabean KEK (PPKEK) dan/atau Pemberitahuan Jasa KEK (PJKEK) dari badan usaha atau pelaku usaha sebagai pembeli dan/atau penerima jasa.
  3. PKP yang berkedudukan di TBP wajib membuat faktur pajak kode 07 sepanjang PKP telah menerima dokumen pemesanan barang (PO) dan mencantumkannya dalam dokumen kepabeanan, dan/atau telah menerima PJKEK dari badan usaha atau pelaku usaha di KEK.

Lalu, bagaimana bila PKP tidak menerima dokumen-dokumen yang dipersyaratkan untuk menerbitkan Faktur Pajak kode 07 tersebut? Tentu Anda sebagai PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP harus memungut PPN atau PPnBM kepada badan usaha atau pelaku usaha di KEK. Jadi, pastikan untuk meminta dokumen-dokumen tersebut dari lawan transaksi yang berkedudukan di KEK ya.