PT, Yayasan, Perkumpulan yang “Mati Suri” Bisa Diberi Status Nonaktif oleh AHU
Sumber: Magnific
Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) resmi merilis Surat Edaran (SE) AHU Nomor 36 Tahun 2026. Aturan ini menjadi alarm keras bagi pelaku usaha karena pemerintah kini memiliki wewenang penuh untuk membekukan dan memberi status nonaktif bagi PT, yayasan, atau perkumpulan yang dinilai "mati suri" atau tidak patuh administrasi. Melalui SE AHU Nomor 36 Tahun 2026, Ditjen AHU akan mulai menertibkan korporasi yang sudah lama tidak update data administrasi maupun Beneficial Ownership (BO).
Berikut adalah poin-poin krusial yang wajib diketahui agar legalitas bisnis perusahaan tidak tamat secara sepihak akibat ketentuan tersebut:
- Batasan Waktu Menuju Status Nonaktif
Sistem AHU kini melacak keaktifan administrasi korporasi dengan skema berikut:
- Korporasi yang tidak melakukan pembaruan data selama 5 tahun dapat masuk daftar sementara korporasi nonaktif.
- Daftar tersebut akan diumumkan melalui website AHU, media sosial, dan surat kabar.
- Jika dalam 6 bulan tetap tidak ada pembaruan, status korporasi berubah menjadi nonaktif.
- Transparansi Pemilik Manfaat (BO)
Bukan cuma sekadar update nama direksi, fokus utama dari pembersihan database ini adalah kepatuhan pelaporan BO:
- Seluruh korporasi wajib hukumnya melaporkan dan memperbarui data siapa pemilik manfaat/pengendali asli di balik layar perusahaan.
- Syarat Baru Pendirian/Perubahan: Setiap kali melakukan pendirian atau perubahan data anggaran dasar, korporasi kini diwajibkan mengisi kuesioner verifikasi BO terlebih dahulu.
Apa Risikonya Jika Bisnis Anda Berstatus Nonaktif?
Jangan dianggap remeh, status nonaktif di sistem AHU memiliki efek domino yang fatal bagi kelangsungan bisnis, di antaranya:
- Akses Legalitas Dikunci: Korporasi tidak akan bisa melakukan perubahan anggaran dasar, perpanjangan masa jabatan direksi, atau aksi korporasi lainnya karena akses AHU diblokir.
- Efek Domino ke Rekening Bank & Pajak: Status nonaktif secara legalitas dapat memicu peninjauan ulang oleh pihak perbankan yang berujung pada pembekuan rekening korporasi serta mempermudah pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) karena adanya indikasi perusahaan fiktif atau tidak patuh fiskal.
- Sanksi Berlapis: Mulai dari teguran tertulis, masuk daftar hitam (blacklist), hingga pemblokiran permanen.
Bagaimana Cara Menyelamatkannya?
Jika korporasi Anda terlanjur masuk radar atau bahkan sudah diblokir, lakukan langkah ini segera:
- Aktifkan Kembali: Lakukan pembaruan (pemutakhiran) seluruh data administrasi korporasi ke notaris untuk dikirim ke sistem AHU.
- Buka Blokir Khusus: Apabila posisi korporasi sedang diblokir maka korporasi wajib menyampaikan data BO secara akurat dan memenuhi seluruh syarat teknis pembukaan blokir yang diminta pemerintah.