PT Terdaftar Sebelum PP 20/2026 Berlaku: Bagaimana Perlakuan Pajaknya?
Sumber: Magnific
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 (PP 20/2026), Perseroan Terbatas yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 milyar dalam 1 (satu) Tahun Pajak bukan lagi merupakan Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai PPh bersifat final. Aturan ini berlaku mulai tanggal 22 Juni 2026.
Terkait aturan ini, banyak Wajib Pajak bertanya-tanya. Bagaimana bila Wajib Pajak badan Perseroan Terbatas yang baru terdaftar 1 Januari 2026 dan sudah membayar PPh Final 0,5% sebelum PP 20/2026 ini berlaku? Apakah penggunaan tarif PPh Final 0,5% tersebut masih dapat digunakan?
Jawabannya, ya. Tarif PPh Final 0,5% tersebut tetap dapat digunakan sampai jangka waktu berakhir, yaitu 3 (tiga) tahun untuk Perseroan Terbatas selain Perseroan Terbatas perorangan. Jadi, apabila Perseroan Terbatas terdaftar sejak 1 Januari 2026, maka tarif PPh Final 0,5% dapat digunakan sampai 31 Desember 2028. Selanjutnya, mulai tanggal 1 Januari 2029 sampai seterusnya, Perseroan Terbatas tersebut harus menggunakan tarif umum PPh.
Wajib Pajak badan Perseroan Terbatas juga perlu mengingat bahwa tarif PPh Final 0,5% tetap dapat digunakan SEPANJANG Wajib Pajak tersebut masih memenuhi kriteria yang berlaku dalam aturan sebelumnya, yaitu PP 55/2022). Contohnya dalam kasus ini, pada tahun 2027 peredaran bruto Perseroan Terbatas telah melebihi Rp4,8 milyar. Dengan demikian, tarif PPh Final 0,5% tidak dapat lagi digunakan walaupun jangka waktu penggunaannya belum berakhir.