Proses Pemindahbukuan Dapat Dipantau Secara Online
.jpg)
Sumber:
Pemindahbukuan (Pbk) adalah proses memindahkan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai. Proses Pbk ini dapat dilakukan dalam hal terjadi kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak. Untuk mempermudah proses pemindahbukuan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan layanan e-Pbk yang merupakan kependekan dari pemindahbukuan elektronik, e-Pbk sudah bisa digunakan secara nasional sejak 12 Desember 2022.
Sebelumnya, e-Pbk hanya bisa dipakai wajib pajak yang terdaftar di 10 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) saja, seperti KPP Pratama Tigaraksa, KPP Pratama Semarang Barat, KPP Pratama Kebumen, KPP Pratama Jakarta Pluit, KPP Pratama Serpong, KPP Pratama Kosambi, KPP Pratama Cibeunying (Bandung), KPP Pratama Surabaya Rungkut, KPP Pratama Gianyar dan KPP Pratama Tangerang Barat.
e-Pbk dapat diakses Wajib Pajak yang telah memiliki akun pada laman pajak.go.id, untuk menggunakan fitur e-Pbk di DJP Online, Wajib Pajak perlu mengaktifkan fitur e-Pbk tersebut pada menu profil lalu tekan aktivasi fitur, centang kotak e-Pbk, kemudian tekan ubah fitur. Selanjutnya, e-Pbk dapat diakses pada menu layanan.
Terdapat beberapa submenu pada layanan e-Pbk di antaranya menu Dashboard untuk menampilkan daftar permohonan pemindahbukuan yang telah selesai diproses, menu permohonan untuk melakukan perekaman permohonan pemindahbukuan, menu monitoring untung memantau proses peindahbukuan, serta menu konfirmasi untuk menampilkan detail permohonan pemindahbukuan yang telah selesai diproses. Dengan adanya e-Pbk ini, Wajib Pajak dapat menghemat waktu, tenang, serta biaya. Pada menu monitoring Wajib Pajak dapat dengan mudah memantau proses pemindahbukuan sehingga tidak perlu lagi menanyakan ke kantor pajak.