Proses Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Pajak

Sumber:
Hasil dari pemeriksaan adalah diterbitkannya surat ketetapan pajak. Penerbitan surat ketetapan pajak dilakukan setelah pemeriksa menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) kepada Wajib Pajak dan melakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan.
Pembahasan akhir hasil pemeriksaan adalah pembahasan antara Wajib Pajak dan pemeriksa pajak atas temuan pemeriksaan yang hasilnya dituangkan dalam berita acara pembahasan akhir hasil pemeriksaan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan berisi koreksi pokok pajak terutang baik yang disetujui maupun yang tidak disetujui dan perhitungan sanksi administrasi.
Dalam rangka melaksanakan pembahasan atas hasil pemeriksaan yang tercantum dalam SPHP dan daftar temuan hasil pemeriksaan, Wajib Pajak harus diberikan hak hadir dalam pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan. Hak hadir diberikan melalui penyampaian undangan secara tertulis kepada Wajib Pajak dengan mencantumkan hari dan tanggal dilaksanakannya Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan. Undangan harus disampaikan kepada Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diterimanya tanggapan tertulis atas SPHP dari Wajib Pajak.
Konsekuensi jika Wajib Pajak Tidak Hadir dalam Pembahasan Akhir
Pada pasal 58 ayat (5) PMK 17/2013 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK 184/2015, pajak yang terutang dalam surat ketetapan pajak dihitung sesuai dengan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, kecuali:
- Wajib Pajak tidak hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan tetapi menyampaikan lembar pernyataan persetujuan hasil Pemeriksaan pajak yang terutang dihitung sesuai dengan lembar pernyataan persetujuan hasil Pemeriksaan.
- Wajib Pajak tidak hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan tetapi menyampaikan surat sanggahan pajak yang terutang dihitung berdasarkan SPHP dengan jumlah yang tidak disetujui sesuai dengan surat sanggahan Wajib Pajak.
c. Wajib Pajak tidak hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan tidak menyampaikan tanggapan tertulis atas SPHP pajak yang terutang dihitung berdasarkan SPHP dan Wajib Pajak dianggap menyetujui hasil Pemeriksaan.
Dalam proses pembahasan akhir, perbedaan pendapat antara pemeriksa dengan Wajib Pajak sangat mungkin terjadi. Sebagai upaya untuk menangani hal tersebut, Wajib Pajak diberikan hak untuk mengajukan pembahasan dengan tim Quality Assurance. Namun, perlu diingat bahwa ruang lingkup pembahasan dengan tim Quality Assurance terbatas pada ketentuan formal atau dasar hukum koreksi. Sementara itu, perbedaan secara material akan dituangkan dalam risalah pembahasan akhir yang akan dilampirkan pada ketetapan pajak yang diterbitkan.