Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

01 July 2024

Prosedur Persyaratan Investasi di Kawasan Ekonomi Khusus

Hero

Sumber:

Kawasan Ekonomi Khusus adalah kawasan dengan batas tertentu di Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi dan manfaat perekonomian tertentu yang memiliki keunggulan geoekonomi dan geostrategis wilayah serta diberikan fasilitas dan insentif khusus sebagai daya tarik investasi. Wilayah tersebut biasanya ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan usulan dari Badan Usaha dan Pemerintah Daerah sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.

Melalui Instruksi Presiden No. 7/2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha, kewenangan perizinan berusaha didelegasikan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Diperkuat dengan Peraturan BKPM No. 1/2020, bahwa KEK merupakan salah satu yang memiliki hak akses untuk menggunakan sistem OSS. Selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018, lembaga OSS dapat memberikan Izin Lokasi dan Izin Lokasi Perairan tanpa Komitmen. Selanjutnya untuk Izin Lingkungan dan IMB juga tidak dipersyaratkan dalam hal lokasi usaha dan gedung usaha berada dalam Kawasan Ekonomi Khusus.

Adapun prosedur investasi bagi Badan Usaha yang menyelenggarakan kegiatan usaha KEK adalah sebagai berikut:

  1. Menyepakati Rencana Investasi
  • Calon investor (Badan Usaha) dan Badan Usaha Pembangun dan Pengelola menyepakati Rencana Investasi di KEK.
  • Calon investor membuat Akta Pendirian Badan Usaha dan pengesahannya dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk pembentukan perusahaan di dalam KEK.
  • Calon investor membuat Nomor Pokok Wajib Pajak perusahaan (apabila pelaku usaha belum memiliki NPWP, OSS akan memproses pemberian NPWP).
  1. Datang ke Layanan Perizinan di Administrator
  • Layanan Mandiri

Berupa penyediaan sarana komputer oleh Administrator KEK bagi pemohon yang sudah paham cara mengakses layanan OSS.

  • Layanan Berbantuan

Berupa pendampingan Administrator KEK kepada pemohon dalam mengakses layanan OSS.

  • Layanan Prioritas

Administrator KEK memfasilitasi pemohon dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk perizinan.

Sesuai Pasal 58 Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 2021, Administrator KEK bertugas menyelenggarakan:

  • Perizinan Berusaha dan perizinan lainnya yang diperlukan oleh Badan Usaha dan Pelaku Usaha;
  • pelayanan nonperizinan yang diperlukan oleh Badan Usaha dan Pelaku Usaha; dan
  • pengawasan dan pengendalian pengoperasian KEK.

Pelaksanaan Perizinan Berusaha dan perizinan lainnya oleh Administrator KEK dilakukan melalui OSS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.

  1. Aktivasi Akun OSS
  • Pelaku Usaha mengakses Website https://www.oss.go.id/oss/.
  • Pelaku Usaha mengakses OSS dengan menginput NIK/Paspor, E-mail, dan beberapa informasi lainnya pada form registrasi yang tersedia.
  • Pelaku Usaha akan menerima e-mail berisi direct link untuk aktivasi akun OSS.
  • Pelaku Usaha mengaktifasi akun OSS dan akan menerima e-mail berisi user ID dan password akun OSS.
  1. Pelaku Usaha akan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Pelaku Usaha login pada sistem OSS menggunakan user ID dan password, kemudian klik menu Permohonan Berusaha dengan mengambil data perusahaan dari  AHU Online yang sudah terintegrasi dengan sistem OSS.
  • Pelaku Usaha mengecek list Izin Komitmen (Izin Usaha dan Izin Komersial) yang dibutuhkan sesuai dengan Kegiatan Usahanya.
  • Sistem OSS menerbitkan NIB untuk Pelaku Usaha. Pelaku Usaha  dapat memperoleh dokumen pendaftaran lainnya bersamaan dengan penerbitan NIB (jika diperlukan), yaitu di antaranya:
    • Tanda Daftar Perusahaan;
    • Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA);
    • Angka Pengenal Impor (API); dan
    • Akses Kepabeanan.

 

Tanggal: 01 Juli 2024

​​​​​​​