Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

08 January 2025

Prosedur Pengajuan Permohonan Fasilitas PPh di Kawasan Ekonomi Khusus

Hero

Sumber:

Agar dapat memanfaatkan fasilitas Pajak Penghasilan berupa fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) badan dan juga fasilitas PPh untuk penanaman modal di bidang usaha dan/atau daerah tertentu yang diberikan oleh pemerintah, badan usaha dan pelaku usaha di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) harus menjalankan prosedur yang telah ditentukan. Prosedur tersebut tercantum dalam Pasal 9 PMK Nomor 237/PMK.010/2020 s.t.d.t.d. PMK Nomor 33/PMK.010/2021, yaitu:

  1. Penentuan kesesuaian dalam pemenuhan kriteria bagi badan usaha atau pelaku usaha melalui sistem OSS secara online.
  2. Sistem OSS akan menyampaikan pemberitahuan kepada badan usaha dan pelaku usaha yang melakukan proses penentuan kesesuaian pemenuhan kriteria tersebut.
  • Bagi badan usaha, akan disampaikan pemberitahuan apakah memenuhi kriteria atau tidak memenuhi kriteria untuk mendapatkan fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan, atau
  • Bagi pelaku usaha, akan disampaikan pemberitahuan apakah memenuhi kriteria untuk mendapatkan fasilitas pengurangan PPh badan dan fasilitas PPh untuk penanaman modal jika memenuhi kriteria keduanya, atau mendapatkan salah satu fasilitas saja sesuai kriteria yang dipenuhi, atau sama sekali tidak memenuhi kriteria.
  1. Badan usaha atau pelaku usaha yang sudah memperoleh pemberitahuan sebagaimana dimaksud, bisa melanjutkan permohonan fasilitas PPh melalui sistem OSS secara online.
  2. Mengajukan permohonan dengan mengunggah dokumen:
  • Salinan digital rincian aktiva tetap dalam rencana nilai penanaman modal,
  • Salinan digital atau dokumen elektronik surat keterangan fiskal para pemegang saham badan usaha atau pelaku usaha, dan
  • Salinan digital penetapan sebagai badan usaha untuk membangun dan/atau mengelola KEK dari Kementerian sesuai dengan kewenangannya, Pemprov, PemKab/PemKot, atau dari administrator KEK.
  • Permohonan yang sudah lengkap akan dikirimkan pemberitahuan bahwa permohonan akan diproses. Permohonan harus dilakukan sebelum Saat Mulai Berproduksi Komersial dan dilakukan bersamaan dengan pendaftaran untuk mendapatkan nomor induk berusaha bagi badan usaha atau pelaku usaha baru atau paling lambat 1 (satu) tahun setelah izin usaha atau perizinan berusaha di KEK diterbitkan Lembaga OSS.