Prosedur DJP dalam Meminta Data Nasabah
Sumber: Magnific
Prosedur Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam meminta data nasabah—atau yang diistilahkan sebagai Informasi dan/atau Bukti atau Keterangan (IBK)—dari Lembaga Keuangan (LK) maupun Penyedia Jasa Aset Kripto Pelapor Crypto Assets Reporting Framework (PJAK Pelapor CARF) diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE 9/PJ/2026 (SE 9/2026) yang mengatur prosedur teknis permohonan informasi, bukti, atau keterangan (IBK) terkait akses data keuangan untuk keperluan perpajakan di Indonesia. Peraturan ini memberikan wewenang kepada pejabat pajak untuk meminta data dari lembaga keuangan serta penyedia jasa aset kripto guna mendukung berbagai aktivitas legal seperti pengawasan kepatuhan, pemeriksaan pajak, intelijen, hingga penagihan. SE 9/2026 menetapkan standar operasional yang ketat mencakup tata cara pengajuan melalui aplikasi digital, pejabat yang berwenang, serta batasan waktu pemberian data. Selain itu, kebijakan ini menekankan pentingnya kerahasiaan data dan akuntabilitas dalam pemanfaatan informasi keuangan untuk mendukung penerimaan negara. Implementasi aturan ini juga dimaksudkan untuk memfasilitasi pertukaran informasi internasional guna mencegah praktik penghindaran pajak lintas negara.
Prosedur permintaan data nasabah adalah melalui mekanisme terstruktur sebagai berikut:
- Pejabat yang Berwenang Mengeluarkan Permintaan
DJP memiliki wewenang untuk meminta IBK demi kepentingan perpajakan. Kewenangan tersebut didelegasikan kepada Pejabat yang Berwenang Meminta IBK sesuai dengan unit kerja dan jenis kegiatan perpajakan yang menjadi dasar permintaan:
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Kantor Pusat DJP: Berwenang untuk kegiatan pertukaran informasi internasional (EOI), pengawasan kepatuhan nasional, intelijen perpajakan, pemeriksaan pajak, penegakan hukum (pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan), keberatan/banding, serta kesepakatan harga transfer (APA/MAP).
- Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP: Berwenang untuk kegiatan pengawasan kepatuhan Wajib Pajak, intelijen, pemeriksaan pajak, bukti permulaan, penyidikan, hingga penyelesaian keberatan/banding di tingkat wilayah.
- Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP): Berwenang khusus untuk pengawasan kepatuhan Wajib Pajak, pemeriksaan pajak, dan penagihan pajak.
- Tahap Pengusulan dan Persetujuan Internal
Sebelum surat permintaan resmi dikirimkan kepada lembaga keuangan, unit kerja DJP wajib melalui prosedur persetujuan internal. Sebagai contoh, dalam rangka pengawasan kepatuhan Wajib Pajak:
- KPP atau Kanwil menyusun daftar usulan Wajib Pajak atau pihak terkait yang akan dimintakan datanya berdasarkan kriteria tertentu, seperti memiliki risiko kepatuhan tinggi (CRM), merupakan Wajib Pajak grup, atau termasuk kategori Wajib Pajak kaya (High Wealth Individual).
- Usulan tersebut harus mendapatkan persetujuan dari Kepala Kanwil DJP atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama terkait di Kantor Pusat DJP melalui Berita Acara Pembahasan.
- Permintaan baru dapat dieksekusi setelah persetujuan diberikan dan Surat Perintah Pengawasan diterbitkan.
- Bentuk dan Isi Surat Permintaan
Permintaan data disampaikan kepada kantor pusat lembaga keuangan atau unit fungsional yang bertanggung jawab dalam bentuk:
- Surat Pengantar Permintaan IBK.
- Surat Permintaan IBK, yang minimal harus memuat:
- Dasar hukum permintaan
- Rincian data (IBK) yang diminta (meliputi identitas pemegang rekening, nomor rekening, saldo atau nilai rekening, mutasi transaksi, lokasi transaksi, dll.)
- Format dan bentuk pemberian data (seperti format hardcopy atau softcopy)
- Alasan dilakukannya permintaan
- Batas waktu pemberian data
- Saluran Penyampaian Permintaan
Penyampaian surat permintaan oleh DJP dan penyampaian jawaban oleh lembaga keuangan wajib dilakukan melalui saluran elektronik terintegrasi, yaitu:
- Aplikasi Coretax, yang meliputi Portal Data Pihak Ketiga (Portal DPK), Portal Financial Institution Reporter (Portal FIR), atau koneksi langsung secara host-to-host
- Aplikasi Akses Informasi Keuangan (ASIK)
- Laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP
- Saluran Manual: Apabila sistem elektronik di atas belum dapat digunakan, permintaan dan penyampaian data dapat dilakukan secara langsung, atau dikirimkan melalui pos/jasa ekspedisi/kurir dengan bukti pengiriman surat
- Jangka Waktu Pemenuhan dan Sanksi Ketidakpatuhan
DJP melakukan pengawasan ketat terhadap kewajiban pemberian data ini dengan ketentuan batas waktu sebagai berikut:
- Batas Waktu Utama: Lembaga keuangan wajib memberikan data yang diminta paling lambat 1 (satu) bulan sejak surat permintaan diterima.
- Surat Permintaan Pemenuhan Kewajiban: Jika dalam 1 bulan data belum diberikan atau belum lengkap, Pejabat yang Berwenang akan menerbitkan Surat Permintaan Pemenuhan Kewajiban.
- Batas Waktu Tambahan: Lembaga keuangan wajib melengkapi atau menyerahkan data tersebut paling lama 14 (empat belas) hari kalender sejak diterimanya surat pemenuhan kewajiban.
- Jika batas waktu tambahan ini tetap tidak dipenuhi atau data yang diberikan tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, DJP mencatat hal tersebut sebagai indikasi ketidakpatuhan untuk ditindaklanjuti dengan analisis mendalam, bahkan dapat dikenai sanksi pidana sesuai undang-undang yang berlaku.