Prosedur dan Persyaratan Pindah KPP bagi WP Orang Pribadi

Sumber:
Oleh: Rixson Valentine
Permohonan pemindahan tempat Wajib Pajak (WP) terdaftar dapat dilakukan secara tertulis (datang langsung ke KPP Lama atau bisa dikirim melalui jasa ekspedisi) dan perlu melampirkan dokumen pendukung. Sampai sekarang permohonan secara online menggunakan e-Reg belum bisa digunakan.
Permohonan beserta dokumen pendukung yang dimaksud:
- Formulir Pemindahan WP
- NPWP asli (Untuk dikembalikan ke KPP lama)
- SKT asli (Untuk dikembalikan ke KPP lama)
- KTP fotocopy
Dokumen pendukung atas Formulir Pemindahan WP tersebut tidak diatur secara baku bentuknya harus berupa apa, yang penting menunjukkan bahwa alamat WP benar-benar berpindah ke wilayah kerja KPP lain. Oleh karena itu perlu ditanyakan kepada pihak KPP lama dokumen pendukung apa saja yang diperlukan.
Berdasarkan permohonan pemindahan WP yang telah disampaikan, KPP lama akan langsung menerbitkan Bukti Penerimaan Surat (BPS).
KPP lama akan menerbitkan Surat Pindah paling lama 5 hari kerja setelah BPS diterbitkan. Apabila jangka waktu 5 hari kerja tersebut terlewati maka KPP lama harus menerbitkan Surat Pindah paling lama 1 hari kerja berikutnya.
WP menyampaikan Surat Pindah tersebut ke KPP baru secara langsung atau melalui jasa ekspedisi.
Berdasarkan Surat Pindah tersebut KPP baru menerbitkan NPWP dengan alamat baru (walaupun nomor NPWP tetap sama dengan NPWP lama) paling lama 1 hari kerja setelah Surat Pindah diterima KPP baru.
KPP baru akan mengirimkan hasil scan kartu NPWP baru tersebut melalui email.
KPP baru akan mengirimkan kartu NPWP baru tersebut ke alamat WP, atau WP dapat mengambil sendiri NPWP baru di KPP.