Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

07 October 2025

Program PAS Final Masih Berlaku Namun Tidak Dapat Dimanfaatkan

Hero

Sumber: Freepik

Program Pengungkapan Aset Sukarela (PAS) Final masih berlaku, namun tidak dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan harta yang belum dicantumkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan terakhir. SPT Tahunan terakhir yang dimaksud adalah SPT Tahun Pajak 2015, selama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) belum menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2). Objek harta yang diungkapkan melalui PAS Final ini merujuk pada harta yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan tanggal 31 Desember 2015 dan masih dimiliki pada akhir Tahun Pajak Terakhir (2015).

 

PAS Final merupakan mekanisme yang tersedia sebagai kelanjutan (pasca) program Tax Amnesty (Pengampunan Pajak) tahun 2016/2017. PAS Final adalah prosedur yang memungkinkan Wajib Pajak untuk mengungkapkan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan, baik oleh peserta Tax Amnesty (TA) maupun non-peserta TA. Dasar hukum utamanya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2017.

 

Ketentuan PAS Final masih berlaku melalui peraturan sebagai berikut:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2017;
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 s.t.d.t.d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.03/2017; dan
  3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER 23/PJ/2017.

 

Namun, ada bagian yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan Program PAS Final ini, yaitu:

  1. Pasal 3 Ayat (1):

Pengampunan Pajak diberikan kepada Wajib Pajak melalui pengungkapan Harta yang dimilikinya dalam Surat Pernyataan;

  1. Pasal 4 Ayat (1):

Untuk memperoleh Pengampunan Pajak, Surat Pernyataan disampaikan kepada Menteri melalui KPP tempat Wajib Pajak terdaftar atau tempat tertentu;

  1. Pasal 14 Ayat (1) huruf e:

Penyampaian Surat Pernyataan disampaikan dalam jangka waktu sejak Undang-Undang Pengampunan Pajak berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 2017;

  1. Pasal 44A

Wajib Pajak dapat mengungkapkan harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan atau harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan sepanjang Direktur Jenderal Pajak belum menemukan data dan/atau informasi mengenai harta tersebut. Atas harta dianggap sebagai penghasilan dan dikenai Pajak Penghasilan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengenaan Pajak Penghasilan atas penghasilan tertentu berupa harta bersih yang diperlakukan atau dianggap sebagai penghasilan.

 

Dapat dipahami bahwa meskipun beberapa peraturan tersebut masih berlaku, batas waktu penyampaian surat pernyataan bagi Wajib Pajak yang ingin memanfaatkan PAS Final berakhir pada tanggal 31 Maret 2017. Sehingga, harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan atau harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan terakhir (Tahun Pajak 2015) dianggap sebagai penghasilan dan dikenai Pajak Penghasilan.