Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

05 August 2026

Produk Hukum Quality Assurance Pemeriksaan

Hero

Sumber: Magnific

Pemeriksaan pajak merupakan serangkaian kegiatan menghimpun serta mengolah data, keterangan, dan bukti yang dilaksanakan secara objektif serta profesional berdasarkan standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak atau bertujuan untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Perbedaan pendapat dasar hukum antara Wajib Pajak dan Tim Pemeriksa seringkali terjadi saat proses pemeriksaan berlangsung sehingga berdampak pada hasil pemeriksaan. Namun, apabila hasil pemeriksaan kurang memuaskan bagi Wajib Pajak, Wajib Pajak masih dapat melakukan upaya hukum lanjutan yaitu mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan dengan Tim Quality Assurance (QA) Pemeriksaan.

Pada pasal 8 Ayat (2) huruf i Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2025 (PMK 15/2025) tentang Pemeriksaan Pajak, Wajib Pajak memiliki hak untuk mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan dengan Tim QA Pemeriksaan, dalam hal masih terdapat hasil pemeriksaan yang terbatas pada dasar hukum koreksi yang belum disepakati antara Pemeriksa dengan Wajib Pajak pada saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, kecuali untuk pemeriksaan yang dilakukan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan kriteria terdapat data konkret yang menyebabkan pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar.

Jika Wajib pajak mengajukan permohonan pembahasan dengan Tim QA Pemeriksaan, maka Pemeriksa tidak dapat menerbitkan berita acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang dilampiri dengan ikhtisar hasil pembahasan akhir sebelum dilaksanakannya pembahasan dengan Tim QA Pemeriksaan.

Setelah membahas perbedaan pendapat yang terbatas pada dasar hukum koreksi antara Wajib Pajak dengan Pemeriksa pada saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan memberikan simpulan dan keputusan atas perbedaan pendapat antara Wajib Pajak dengan Pemeriksa, maka tim QA Pemeriksaan akan menerbitkan produk hukum berupa risalah yang berisi simpulan dan keputusan hasil pembahasan. Risalah Tim ini digunakan oleh Pemeriksa sebagai dasar untuk membuat berita acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang dilampiri dengan ikhtisar hasil pembahasan akhir.