Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

08 September 2023

Prioritas Pengawasan Data Konkret oleh KPP

Hero

Sumber:

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sedang melakukan percepatan proses bisnis penyelesaian pengawasan dan pemeriksaan melalui unit vertikalnya. Dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-9/PJ/2023, disebutkan bahwa KPP perlu memprioritaskan pengawasan atas data konkret yang akan daluwarsa penetapan sampai dengan 12 bulan. Data konkret adalah data yang dimiliki DJP dan hanya memerlukan pengujian sederhana untuk menghitung kewajiban wajib pajak. Contoh dari data konkret adalah faktur pajak yang tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN, bukti potong/pungut yang belum dilaporkan oleh penerbit dalam SPT Masa PPh, dan bukti transaksi atau data lain yang diturunkan sebagai data konkret. Data konkret yang akan daluwarsa tersebut perlu segera dituangkan dalam Daftar Prioritas Pengawasan (DPP).

KPP didorong untuk melakukan pengawasan berupa Penelitian Kepatuhan Material (PKM) atas data konkret dengan daluwarsa penetapan sampai dengan 12 bulan. Selain itu, KPP perlu melakukan penelitian komprehensif dan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (P2DK) bila terdapat data lain selain data konkret pada tahun pajak yang sama.

Hasil penelitian atas data konkret dituangkan dalam kertas kerja penelitian dan laporan hasil penelitian paling lama 2 (dua) hari kerja sejak tanggal ditetapkannya DPP. Apabila dari laporan hasil penelitian tersebut terdapat indikasi ketidakpatuhan dan potensi kewajiban pajak yang belum dipenuhi, pengawasan ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) ataupun pemeriksaan.