PPN Untuk Pemberian Cuma-Cuma Dan Penyeleggara Lelang Berdasarkan PP 44 Tahun 2022

Sumber:
Pemerintah kembali mengatur ketentuan seputar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) melalui PP No.44 Tahun 2022 sebagai bentuk penyesuaian kembali dari ketentuan sebelumnya PP No 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.
Pada 2 Desember 2022 lalu Pemerintah kembali mengatur lebih rinci mengenai penyerahan Barang dan Jasa Kena Pajak yang terjadi. Dalam artikel ini akan dibahas dengan fokus penghapusan terminologi dan pengaturan BKP dan JKP atas pemakaian sendiri untuk tujuan produktif, serta penyesuaian teknis pengenaan PPN atas penyerahan BKP melalui penyelenggara lelang.
Dalam Pasal 6 PP baru ini dijabarkan mengenai Barang dan Jasa Kena Pajak atas Pemakaian sendiri, dengan rincian berikut:
- Pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak merupakan penyerahan Barang Kena Pajak yang dikenai PPN atau PPN dan PPnBM.
- Pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma Jasa Kena Pajak merupakan penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai PPN.
Atas pemakaian BKP dan JKP di atas, merupakan untuk kepentingan Pengusaha sendiri, pengurus atau karyawan, baik produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri. Pemberian cuma-cuma BKP dan/atau JKP yang dimaksud merupakan pemberian yang diberikan tanpa pembayaran atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Kapan saat terutang BKP dan JKP atas pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma?
- Saat terutang PPN untuk BKP berwujud adalah saat diserahkan secara langsung kepada penerima barang untuk pemakaian sendiri, pemakaian cuma-cuma, dan penyerahan dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan antar cabang (Pasal 23 ayat (3) poin 2).
- Sedangkan saat terutang untuk JKP yang terjadi di dalam Daerah Pabean adalah saat mulai tersedianya fasiitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, baik sebagian atau seluruhnya dalam hal pemakaian sendiri atau pemberian cuma-cuma Jasa Kena Pajak (JKP) (Pasa; 23 ayat (5) huruf C).
Ketentuan mengenai pemakaian sendiri dan pemberian cuma-cuma ini akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri.
Penyelenggara Lelang
Dalam hal penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) melalui penyelenggara lelang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), termasuk penyerahan BKP yang tidak diketahui dengan pasti pemiliknya. Sama seperti pemakaian sendiri dan pemberian cuma-cuma, tata cara pemungutan PPN atau PPN dan PPnBM melalui penyelenggara lelang ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
Demikian selayang pandang ketentuan terbaru yang dikeluarkan oleh Pemerintah terkait BKP dan JKP atas pemakaian sendiri dan atau pemberian cuma-cuma, serta melalui penyelenggara lelang, semoga dapat menjadi perhatian bersama, terutama untuk pihak-pihak yang bersinggungan langsung dengan kegiatan ini, seperti Pengusaha, agar proses dan praktik yang dilakukan dapat sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dan tetap mendukung manajemen pajak yang dijalankan oleh banyak Perusahaan yang berhubungan dengan transaksi BKP dan JKP.
Oleh Agatha Dea | 20 Desember 2022