PPN Pembelian Tiket Pesawat Ditanggung Pemerintah
Sumber: Magnific
Pada tanggal 20 Juni 2026 lalu, pemerintah resmi menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43 Tahun 2026 (PMK 43/2026) tentang PPN atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi pada periode libur sekolah yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2026. PMK 43/2026 tesebut diundangkan pada tanggal 22 Juni 2026.
Diatur dalam Pasal 2 Ayat (3) PMK 43/2026 jika PPN yang terutang atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi ditanggung pemerintah sebesar 100% untuk tahun anggaran 2026. PPN yang ditanggung pemerintah diberikan kepada penerima jasa untuk periode pembelian tiket yang dilakukan sejak berlakunya PMK 43/2026 sampai dengan tanggal 5 Juli 2026 dan periode penerbangan yang dilakukan sejak tanggal 24 Juni 2026 sampai dengan tanggal 5 Juli 2026.
Kesimpulannya, masyarakat dapat memperoleh insentif PPN ditanggung pemerintah atas pembelian tiket pesawat jika membeli tiket pesawat ekonomi pada tanggal 22 Juni 2026 sampai dengan tanggal 5 Juli 2026 dan untuk jadwal penerbangan pada tanggal 24 Juni 2026 sampai dengan tanggal 5 Juli 2026. Jika penerbangan dilakukan di atas tanggal 5 Juli 2026 maka insentif PPN ditanggung pemerintah tersebut sudah tidak dapat dinikmati lagi.
Dari sisi Badan Usaha Angkutan Udara selaku Pengusaha Kena pajak yang menyerahkan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi harus membuat Faktur Pajak atau Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Selain itu Badan Usaha Angkutan Udara juga wajib membuat daftar rincian transaksi PPN ditanggung pemerintah atas penyerahan jasa tersebut. Daftar rincian transaksi PPN ditanggung pemerintah atas penyerahan jasa tersebut harus memuat:
- nama dan nomor pokok wajib pajak Badan Usaha Angkutan Udara;
- bulan penerbitan Tiket oleh Badan Usaha Angkutan Udara;
- booking reference tiket;
- bandara keberangkatan penerima jasa;
- bandara kedatangan penerima jasa;
- tanggal pembelian tiket oleh penerima jasa;
- tanggal penerbangan oleh penerima jasa;
- dasar pengenaan pajak yaitu tarif dasar (base fare) dan fuel surcharge yang tertera pada tiket; dan
- PPN terutang yang ditanggung pemerintah.