PPN Fintech Dikenakan atas Imbal Jasanya

Sumber:
Penyedia jasa penyelenggara teknologi finansial wajib memungut PPN sebesar 11% atas layanan yang diberikannya mulai 1 Mei 2022 sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 69 Tahun 2022.
PMK Nomor 69 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan atas Teknologi Finansial mengatur 2 (dua) hal secara garis besar yaitu, sebagai berikut:
- Prinsip equal treatment PPN antara transaksi digital dan konvensional sehingga tidak ada objek pajak baru dalam digital economy yang berbeda hanya cara bertransaksinya saja.
- Uang elektronik suatu media merupakan non-barang kena pajak (BKP).
Jasa meminjamkan/menempatkan dana oleh kreditur kepada debitur melalui platform peer to peer lending (P2P) merupakan jasa kena pajak (JKP) yang dibebaskan PPN. Selain itu, PMK Nomor 69 Tahun 2022 juga menegaskan bahwa jasa asuransi melalui platform merupakan JKP yang dibebaskan PPN. Sementara jasa penyediaan platform P2P dan sarana/sistem pambayaran merupakan JKP.
Pengenaan PPN atas fintech bukan atas jumlah transaksi yang terjadi, melainkan imbal jasa penyelenggara fintech. Misalkan, jika dalam layanan top up di dompet digital dikenakan biaya sebesar Rp1.500, tarif PPN yang dibanderol sebesar 11%. Dengan demikian, PPN atas fintech yang ditanggung konsumen sebesar Rp165, sehingga total jasa layanan top up bisa mencapai Rp1.665.