Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

21 January 2026

PPN DTP atas Tiket Pesawat pada Periode Libur Natal dan Tahun Baru

Hero

Sumber: Freepik

Pemerintah menyediakan fasilitas berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal tertentu. Fasilitas ini mulai diberlakukan sejak 15 Oktober 2025 dan ditujukan untuk meringankan beban masyarakat dalam melakukan perjalanan udara pada periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Ketentuan mengenai pemberian fasilitas PPN DTP tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi pada Periode Libur Natal dan Tahun Baru yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026 (PMK 71/2025). Melalui fasilitas PPN DTP ini, konsumen yang membeli tiket pesawat yang memenuhi ketentuan tidak lagi menanggung PPN secara penuh, karena sebagian PPN terutang ditanggung oleh pemerintah.

Kriteria Tiket Pesawat yang Mendapat Fasilitas PPN DTP

Berdasarkan PMK 71/2025, tidak seluruh tiket penerbangan memperoleh fasilitas PPN DTP. Fasilitas ini hanya diberikan atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dengan rute penerbangan dalam negeri dan kelas ekonomi. Dengan demikian, tiket penerbangan charter, tiket dengan rute penerbangan luar negeri, maupun tiket kelas bisnis tidak termasuk dalam cakupan fasilitas PPN DTP.

Selain kriteria jenis penerbangan, PMK 71/2025 juga mengatur ketentuan mengenai periode penerbangan dan periode pembelian tiket. Fasilitas PPN DTP diberikan atas tiket pesawat dengan jadwal penerbangan pada periode 22 Desember 2025 sampai dengan 10 Januari 2026. Adapun pembelian tiket harus dilakukan dalam rentang waktu 22 Oktober 2025 sampai dengan 10 Januari 2026.

Besaran PPN DTP

Besaran PPN DTP ditetapkan sebesar 6% dari nilai penggantian, sedangkan 5% dari nilai penggantian tetap ditanggung oleh konsumen. Yang dimaksud dengan nilai penggantian dalam ketentuan ini meliputi tarif dasar (base fare), fuel surcharge, serta biaya lain yang dibayarkan oleh konsumen sepanjang merupakan objek PPN atas jasa yang diberikan oleh maskapai penerbangan. Adapun airport tax atau passenger service charge (PSC) yang dipungut oleh perusahaan pengelola bandara tidak termasuk dalam nilai penggantian dan tidak diperhitungkan dalam pengenaan PPN DTP.

Kewajiban PKP Maskapai Penerbangan

Maskapai penerbangan yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib membuat faktur pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak, serta melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN. Atas penyerahan jasa angkutan udara yang memperoleh fasilitas PPN DTP, maskapai penerbangan wajib membuat faktur pajak dengan mencantumkan PPN terutang sebesar 5% dari nilai penggantian, yaitu PPN yang dibayar oleh konsumen. PPN yang dipungut dari konsumen dan PPN DTP dilaporkan secara digabungkan dalam SPT Masa PPN.

Selain itu, PKP yang memanfaatkan fasilitas PPN DTP wajib menyusun daftar rincian transaksi PPN DTP. Daftar tersebut paling sedikit memuat nama PKP, alamat PKP, NPWP PKP, bulan penerbitan tiket, booking reference ticket, tanggal pembelian tiket, tanggal penerbangan, nilai penggantian, PPN terutang, PPN yang dibayar konsumen, dan PPN yang ditanggung pemerintah.

Daftar rincian transaksi PPN DTP disampaikan bersamaan dengan pelaporan SPT Masa PPN dan paling lambat disampaikan pada 30 April 2026. Dalam hal maskapai penerbangan tidak menyampaikan daftar rincian transaksi tersebut, fasilitas PPN DTP tidak dapat diberikan sehingga sisa PPN sebesar 6% dari nilai penggantian menjadi terutang dan tidak ditanggung oleh pemerintah.