PPN DTP Atas Jasa Angkutan Udara Niaga Terjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi

Sumber: Freepik
Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan mudik hari raya Idulfitri, pemerintah memberikan stimulus fiskal pada hari besar keagamaan nasional berupa insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) atas penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi Tahun Anggaran 2025. Hal ini diatur dalam PMK Nomor 18 Tahun 2025.
Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi adalah kegiatan angkutan udara niaga berjadwal untuk melayani angkutan penumpang dari satu bandar udara ke bandar udara lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk kelas ekonomi.
PPN yang terutang atas penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi ditanggung oleh penerima jasa sebesar 5% (lima persen) dari penggantian dan ditanggung pemerintah untuk Tahun Anggaran 2025 sebesar 6% (enam persen) dari penggantian. Penggantian meliputi tarif dasar (base fare), fuel surcharge, dan biaya-biaya lain yang dibayar oleh penerima jasa yang merupakan objek PPN dan merupakan jasa yang diberikan oleh Badan Usaha Angkutan Udara. PPN DTP diberikan kepada penerima jasa untuk periode pembelian tiket yang dilakukan sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 7 April 2025 dan untuk periode penerbangan yang dilakukan sejak tanggal 24 Maret 2025 sampai dengan tanggal 7 April 2025.
Contoh PPN DTP:
PT DKF merupakan Badan Usaha Angkutan Udara dan melakukan penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri kelas ekonomi dari Jakarta ke Surabaya kepada Tn. HF. Tn. HF membeli tiket pada tanggal 26 Maret 2025 untuk penerbangan tanggal 30 Maret 2025 seharga Rp1.350.000,00 (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
Adapun komponen biaya tiket adalah:
- Tarif dasar (base fare): Rp700.000,00
- Fuel surcharge: Rp350.000,00
- PSC/airport tax: Rp150.000,00
- Extra baggage: Rp100.000,00
- Seat selection: Rp50.000,00
- Total: Rp1.350.000,00
- Dasar Pengenaan Pajak yang dipungut kepada penerima jasa sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) yang dihitung dari:
([5/11] x [11/12] x penggantian)
([5/11] x [11/12] x [tarif dasar (base fare), fuel surcharge, extra baggage, dan seat selection])
([5/11] x [11/12] x Rp1.200.000,00)
- PPN yang terutang dipungut kepada penerima jasa sebesar Rp60.000,00 (enam puluh ribu rupiah) yang dihitung dari:
(12% x Rp500.000,00)
PPN yang terutang dipungut kepada penerima jasa tersebut dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN pada bagian penyerahan yang PPN atau PPN dan PPnBM-nya harus dipungut sendiri dengan Faktur Pajak yang dilaporkan secara digunggung.
- Nilai yang dibayar/ditanggung oleh penerima jasa sebesar Rp1.410.000,00 (satu juta empat ratus sepuluh ribu rupiah) yang dihitung dari:
(Rp1.350.000,00 + Rp60.000,00)
Nilai yang dibayar/ditanggung oleh penerima jasa tersebut merupakan nilai yang tercantum dalam Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak (tiket).
- Dasar Pengenaan Pajak yang ditanggung pemerintah sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) yang dihitung dari:
([6/11] x [11/12] x penggantian)
([6/11] x [11/12] x [tarif dasar (base fare), fuel surcharge, extra baggage, dan seat selection])
([6/11] x [11/12] x Rp1.200.000,00)
PPN yang terutang ditanggung pemerintah sebesar Rp72.000,00 (tujuh puluh dua ribu rupiah) yang dihitung dari:
(12% x Rp600.000,00)
PPN yang terutang ditanggung Pemerintah tersebut dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN pada bagian penyerahan yang mendapat fasilitas PPN atau PPnBM dengan Faktur Pajak yang dilaporkan secara digunggung.